Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Bengkulu Tetapkan 2 Orang Tersangka

BENGKULU, PORTAILNDONEWS.COM – Gelar Konferensi Pers bersama sejumlah awak media, Polda Bengkulu pagi hari ini Rabu (14/07) release keberhasilan Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) ungkap kasus mafia tanah yang termasuk dalam program prioritas kapolri.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah lebih dulu diungkap dan kita dari pihak kepolisian kembali mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban sehingga kembali dilakukan penyidikan terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., sembari menyebutkan kemungkinan akan terus dikembangkan karena banyak laporan.

Sementara itu, Dir Reskrimum Kombes Pol Teddy, S, S.IK, M.Si., yang menerangkan detil pengungkapan menegaskan dalam perkara ini pihaknya melakukan penahanan terhadap dua orang yakni saudara SE (65) dan IS (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan tim yang dipimpin Kasubdit Hardah Bangtah AKBP AKBP Edi Sujatmiko, S.Sos, kedua orang terduga pelaku memiliki peran berbeda yakni SE meminta uang kepada korban dan bekerja sama dengan Saudara IS yang membuat cap stempel dan cap tandatangan untuk memalsukan dokumen tanah yang terletak di Jalan Aru Jajar Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu seluas 10.605 M2 tambahnya.

Pemalsuan termasuk juga terhadap tandatangan warga yang berbatasan tanah dan pejabat yang berwenang sehingga kedua orang terduga pelaku diduga melakukan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun.

Masih ada kemungkinan kasus dan penambahan tersangka lain, Dir Reskrimum Polda Bengkulu dalam kesempatan ini memberikan himbauan kepada warga yang mengalami permasalahan terkait tanah dapat membuat laporan kepada kepolisian sembari menegaskan pihaknya siap melakukan tindak lanjut.

Warta: zul

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Dijadikan PSK di Panti Pijat Jambi Akibat Dijerat Utang 

PORTALINDONEWS.COM,  MERANGIN – Praktik perdagangan orang (TPPO) di sebuah panti pijat bernama Pijat Refleksi Tamira …