Oleh : Zainudin Zidan
Editor : Ida Bastian
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan aturan sapu jagat yang dapat mengatasi persoalan tumpang tindih regulasi di Indonesia. Dengan keberadaan UU Cipta Kerja maka diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan investasi berkualitas.
Beberapa waktu lalu ketika UU Omnibus Law Cipta Kerja baru diresmikan, masyarakat terkejut. Wajar saja karena mungkin baru kali ini mereka melihat suatu UU yang memiliki pasal maupun klaster beragam, mulai dari ekonomi hingga investasi. Klaster-klaster tersebut dibuat untuk menyejahterakan rakyat karena perubahan peraturan berarti mempermudah kehidupan mereka.
UU Omnibus Law juga berfungsi untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas. Penyebabnya karena UU ini berfungsi sebagai payung hukum yang menaungi para investor di Indonesia. Mereka semakin yakin untuk masuk ke negeri ini lalu menggelontorkan modal dengan senang hati.
Ketika ada investor yang masuk ke Indonesia maka otomatis iklim usaha akan jadi makin semarak. Penyebabnya karena penanam modal tentu membawa dana yang jauh lebih banyak dan mereka akan memulai berbagai proyek atau membuka pabrik di negeri ini. Dengan begitu maka akan ada produksi, distribusi, yang memicu konsumsi, sehingga memutar kembali roda perekonomian di Indonesia.
Ketika ada investor maka mereka bisa memulai proyek kerja sama dengan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga bisnisnya bisa selamat dari jurang kehancuran. Dengan begitu akan banyak pebisnis yang bisa melanjutkan lagi untuk berdagang, karena mereka dibantu oleh para investor.
Diharapkan iklim usaha di Indonesia akan jadi makin sehat karena semuanya bertumbuh, mulai dari pengusaha UMKM hingga yang kelas kakap. Para investor mau bekerja sama karena mereka percaya akan kecakapan para pebisnis di negeri ini.
Selain itu, para penanam modal asing juga tidak ragu untuk masuk ke Indonesia karena ada jaminan bagi mereka. Jaminan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi. Beliau mengajak banyak investor untuk tidak ragu lagi menanamkan modal, karena situasi di Indonesia sudah kondusif. Terlebih ada UU Omnibus Law Cipta Kerja yang melindungi para investor.
Iklim investasi di Indonesia pun jadi makin dinamis berkat banyak penanam modal yang sudah ancang-ancang untuk masuk. Mereka percaya akan pemerintah Indonesia, karena selalu berkomitmen untuk melindungi para investor. Buktinya adalah klaster investasi di UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang memudahkan syarat investasi dan perijinannya juga cepat karena bisa diurus secara online.
Jika iklim investasi makin semarak maka masyarakat yang diuntungkan karena perekonomian negara bangkit karena pandemi. Jika kondisi finansial negara jadi sehat, karena masuknya devisa via investasi, maka kita bisa berbenah dan menjadi salah satu macan Asia.
Investasi membuat kita tidak tergantung kepada hutang, baik ke negara lain maupun ke IMF. Jika ada kerja sama bisnis dengan sistem penanaman modal maka ada dana untuk diolah kembali, sehingga kondisi finansial negara bisa selamat. Kita akhirnya tidak jadi terperosok ke jurang resesi yang mengerikan.
Setelah ada jaminan keamanan yang dibuktikan dengan UU ini, maka para investor akan berbondong-bondong masuk ke Indonesia dan mereka menanamkan modalnya, karena percaya akan jaminan dari pemerintah.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini