Langgar Protokol Kesehatan, 24 Orang di Kenakan Sanksi

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta Barat – KODIM 0503/JB, Babinsa Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/JB, Serka Rudiyanto bersama personil 3 pilar kembali menggelar Operasi Yustisi di Jalan Kunir Rt. 06/06, Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari. Sabtu (26/3).

Menurut Babinsa Serka Rudiyanto, operasi yustisi dalam menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19 yang di atur dalam Pergub 79 tahun 2020.

“Dalam operasi yustisi ini terjaring sebanyak 24 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menggunakan masker di tempat umum.”ulasnya.

Ke 24 pelanggar tersebut di kenakan sanksi sosial sebagai efek jera dengan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi operasi yustisi.

(Sumber Koramil 01/TS)

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Komsos, Babinsa Serka Rudiyanto bersama Warga Karya Bakti Angkut Sampah

Portalindonews.com, Kodam Jaya, Jakarta Barat – Dalam rangka antisiapasi banjir dan juga demi menjaga lingkungan …