Pelonggaran Ibadah Ramadhan Harus Dengan Prokes Ketat

 

 


Oleh : Muhammad Yasin
Editor : Ida Bastian

Pemerintah mengisyaratkan untuk melonggarkan peribadatan selama bulan Suci Ramadhan. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk selalu taat Prokes mengingat pandemi belum berakhir sekaligus menjaga tren positif pengendalian Covid-19.
Ramadan sudah di depan mata dan kita bersiap-siap untuk beribadah dengan khusyuk di bulan suci ini. Saat berpuasa, tarawih, dan ibadah-ibadah lain dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Tarawih di masjid diperbolehkan asal memakai masker dan membawa sajadah sendiri. Pembagian zakat disarankan untuk dilakukan secara langsung (ke rumah yang membutuhkan) agar tidak ada kerumunan.
Bulan puasa tahun 2022 ini merupakan ramadan ketiga di era pandemi. Kita makin terbiasa untuk hidup berdampingan dengan Corona dan menerapkan protokol kesehatan. Bahkan di bulan suci ini kita makin ketat dalam protokol kesehatan (prokes) agar puasa dan ibadah lain jadi lancar. Bayangkan kalau kena Corona, maka akan lemas dan tak berdaya serta dilarang puasa karena harus minum obat, padahal bulan ramadan hanya setahun sekali.
Asep Saeful Gufron, Ketua Satgas Penanganan Corona Kota Bandung menyatakan, “Kasus covid memang sedang menurun tetapi kalau prokes harus tetap dilaksanakan.” Ramadan harus tetap taat prokes walau kasus Corona sedang melandai karena jika semua tidak taat prokes akan jadi bencana karena ada potensi kenaikan pasien Corona.
Saat ini jumlah pasien hanya 6.000-an per hari, jauh lebih rendah daripada bulan lalu yang lebih dari 25.000 per hari (se-Indonesia). Sedangkan di Bandung jumlah pasien hanya 2.000-an per hari. Semua ini berkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Mereka juga melakukan vaksinasi sampai 3 kali dan menuruti program-program pemerintah untuk mengatasi pandemi.
Prokes memang harus dijaga untuk menjaga agar tidak ada kenaikan kasus saat RamadhanKita tentu ingin mudik dan jangan sampai kena Corona lalu batal pulang kampung. Alangkah sedihnya jika bernasib malang. Oleh karena itu, lebih baik mencegah dengan taat prokes daripada mengobati lalu sengsara karena Corona dan berlebaran di Rumah Sakit.
Untuk menerapkan prokes saat ramadan sebenarnya mudah karena selama dua tahun ini kita sudah terbiasa melakukannya. Hanya saja saat bulan suci ini prokes wajib untuk lebih ketat lagi karena jika taat prokes maka tidak akan kena Corona lalu bisa berpuasa dengan lancar.
Masker masih harus dikenakan, tak hanya di luar rumah tetapi juga di halaman rumah. Ketika ada pengajian juga wajib pakai masker dan ada jarak antar jamaah, agar benar-benar aman. Jangan lengah sedikitpun karena saat ini masih pandemi.
Selain itu, ketika bepergian misalnya untuk berbelanja keperluan untuk berbuka puasa, harus bawa hand sanitizer. Tujuannya untuk berjaga-jaga jika di toko tidak menyediakan tempat cuci tangan.
Selain itu, salat tarawih di masjid sudah diperbolehkan tetapi harus taat prokes. Semuanya wajib pakai masker, juga harus membawa sajadah sendiri. Jamaah juga disarankan untuk berwudu di rumah karena mencegah kerumunan di tempat wudu di aera masjid. Saf sudah boleh rapat kembali tetapi sebaiknya tidak bersalaman seperti dulu (setelah salat) karena masih rawan di masa pandemi.
Saat pembagian beras zakat juga harus tertib. Sebaiknya amil memberikan paket-paket beras dan sembako langsung ke rumah warga yang membutuhkan. Tujuannya agar tepat sasaran dan tidak akan ada kerumunan, karena jika dibagikan di masjid seperti biasanya takut ada antrian yang panjang dan otomatis melanggar Prokes.
Semua prokes wajib ditaati agar kita bisa berpuasa dan melakukan ibadah lain di bulan ramadan dengan lancar. Walau masih pandemi tetapi jangan gentar akan Corona, asal patuh pada prokes dan juga vaksinasi. Semoga pandemi lekas selesai agar keadaan kembali normal seperti dulu.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

About PORTALINDONEWS

Check Also

Giat Pendataan/Penertiban Masyarakat, Babinsa Koramil 01/Tamansari Lakukan Pendampingan

Portalindonews.com | Kodam Jaya, Jakarta Barat _ Pendataan dan penertiban masyarakat kembali dilaksanakan Tiga Pilar …