Oleh : Abdul Razak
Editor : Ida Bastian
Masyarakat diwajibkan untuk selalu menaati Prokes selama merayakan Idul Fitri 1443 H. Dengan adanya kepatuhan tersebut, lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran diharapkan dapat dihindari.
Selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, mulai dari berjalannya sholat Ied hingga melakukan Halal Bi Halal tentu seluruhnya harus menerapkan protokol kesehatan. Lantaran memang sampai sekarang status pandemi sendiri masih ada dan potensi risiko penularan juga tidak serta merta tiba-tiba menjadi hilang begitu saja.
Seluruh rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri juga telah diatur oleh Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Halal Bi Halal yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam SE tersebut terdapat perbedaan aturan mengenai jumlah tamu yang bisa hadir untuk melakukan halal bi halal sesuai dengan kategori level daerah masing-masing.
Bagi daerah yang masuk dalam kategori level 1 Covid-19, maka jumlah tamu yang bisa hadir diizinkan untuk mencapai 100 persen, namun dengan catatan bahwa tidak diperbolehkan melakukan prasmanan di tempat, sehingga makanan/minuman bisa langsung disajikan dalam bentuk kemasan saja. Tentu hal ini bertujuan untuk bisa menghindari terjadinya makan-makan ramai, apalagi membuat semua peserta membuka masker mereka, yang mana akan meningkatkan risiko penularan virus.
Kemudian poin yang juga tak kalah penting tentunya supaya masyarakat seluruhnya tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer secara berkala hingga membatasi jarak. Seluruh protokol kesehatan serta vaksinasi bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya risiko penularan.
Jangan sampai ada lonjakan kasus Covid-19 pasca Idul Fitri karena memang ketika kita berkaca pada perayaan Hari Lebaran tahun-tahun belakangan, selalu terjadi lonjakan kasus. Apalagi pada Lebaran kali ini, yang mana diproyeksikan akan terjadi mobilitas sekitar 85 juta orang untuk melakukan perjalanan mudik.
Tentunya akan menjadi tantangan kita semua untuk terus bisa menjaga landainya kurva penularan Covid-19 di Indonesia. Tidak hanya sekedar mengenai mudik dan juga halal bi halal. Namun rangkaian perayaan Idul Fitri ini juga tidak bisa dilepaskan dari pelaksanaan sholat Ied, yang mana seluruh masyarakat juga harus tetap patuh protokol kesehatan.
Pasalnya pada sholat Ied nanti, Pemerintah juga telah memberikan kelonggaran masyarakat untuk bisa menjalankannya di masjid atau lapangan terbuka sebagaimana SE dari Kemenag. Jadi memang secara garis besar pemerintah sudah memberikan kelonggaran pada berbagai macam kegiatan, namun kini tinggal bagaimana kita mampu untuk terus menegakkan prokes supaya potensi risiko penularan tidak terjadi.
Bahkan dikatakan oleh Prof Wiku selaku Jubir Penanganan Covid-19 bahwa protokol kesehatan ini harus terus diberlakukan bahkan dalam setiap aktivitas masyarakat. Seluruh upaya tersebut tentunya bertujuan untuk bisa menjaga kita semua, terutama mereka yang memiliki risiko tinggi terhadap penularan seperti anak-anak, penderita komorbid, lansia, hingga mereka yang belum menjalankan vaksinasi.
Meski sejauh ini kondisi penularan sudah relatif aman terkendali dan kurvanya melandai, namun bukan berarti kita menjadi lengah dan seolah merasa pasti aman. Maka dari itu berbagai macam peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah harus dipatuhi. Semua ini merupakan tanggung jawab masing-masing apakah memang bisa untuk menjaga protokol kesehatan atau tidak.
Pelonggaran aktivitas dan peribadatan saat Idul Fitri 1443 H hendaknya dimaknai dengan selalu menaati Prokes ketat mengingat pandemi belum berakhir. Dengan adanya kepatuhan bersama itu, pandemi Covid-19 setelah Lebaran diharapkan dapat terkendali dan proses transisi pandemi ke endemi dapat segera diwujudkan.
) *Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini