Oleh : Deka Prawira )*
Pemerintah memperbaiki ekonomi digital karena turut membantu pemulihan ekonomi nasional. Perbaikan ekonomi digital akan berpengaruh positif ke keadaan finansial negara.
Di era teknologi informasi, masyarakat sudah familiar dengan belanja online. Apalagi di masa pandemi ketika mobilitas warga dianjurkan untuk dikurangi. Perilaku konsumen bergeser dari belanja offline menjadi belanja online. Baik lewat aplikasi, marketplace, maupun media sosial. Ekonomi digital melesat dengan cepat dan para pedagang pun beralih untuk jualan di dunia maya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah berupaya mendorong perbaikan iklim ekonomi digital. Perbaikan itu dilakukan dengan transformasi regulasi yang mendukung perkembangan sumber ekonomi baru.
Dalam artian, pemerintah sudah menyadari dinamisnya ekonomi digital di Indonesia. Ketika ada perbaikan maka akan lebih baik lagi. Terutama dari segi regulasi, jangan sampai aturan-aturan yang ada malah merugikan pelaku ekonomi digital. Baik dari penjual maupun pembelinya.
Dari segi penjual alias pebisnis online, belum ada UU atau Peraturan Presiden yang secara khusus membahas tentang perlindungan pedagang online. Misalnya ketika ada pemilik toko di dunia maya yang jadi member di sebuah marketplace. Ia kesulitan ketika akan mengambil dana yang tertahan di saldonya. Para pedagang bingung harus mengadu ke mana karena belum ada regulasinya, dan diharap ada aturan yang menguntungkan mereka.
Sementara itu, dari segi pembeli maka perlindungan konsumen di dunia maya masih amat rendah. Misalnya ketika ada orang yang memesan barang di online shop tetapi ternyata spesifikasinya tidak seperti yang dijelaskan dan bentuknya berbeda jauh dengan foto iklan. Ia tidak bisa menuntut sang penjual karena belum ada UU yang melindunginya. Meski sudah ada UU ITE tetapi belum spesifik.
Pemerintah berusaha agar ada regulasi yang mengatur agar tidak ada kerugian, baik bagi pedagang online maupun pembelinya. Bisa diatur melalui UU ITE atau UU lain, sehingga dunia ekonomi digital makin dinamis. Perputaran uang di dunia maya amat kencang karena kepraktisannya, sehingga wajar jika ekonomi digital terus diperbaiki.
Airlangga melanjutkan, Indonesia adalah negara ke-5 di dunia dengan jumlah Start Up terbanyak. Oleh karena itu pemerintah berusaha terus memperbaiki jaringan internet hingga 5G dan sektor digital lainnya. Dalam artian, jaringan 5G akan mendukung kinerja Start Up dan pelaku ekonomi digital lainnya, karena aksesnya jauh lebih cepat daripada 4G.
Permasalahan sinyal internet memang perlu diperbaiki agar hadir secara merata. Jadi, baik masyarakat yang ada di Aceh maupun di Merauke, semuanya harus memiliki sinyal internet yang memadai. Bahkan kalau bisa 5G bukan hanya 4G atau 3G. Jika sinyalnya bagus dan stabil maka jualan online akan makin lancar.
Internet dengan 5G memang baru tahap uji coba, karena gadgetnya juga belum terlalu banyak dipakai oleh masyarakat. Ketika diadakan balapan di Mandalika beberapa waktu lalu ada percobaan sinyal 5G dan wartawan yang meliput mengakui kecepatannya. Semoga sinyal 5G makin merata dan diusahakan oleh pemerintah, agar iklim ekonomi digital makin baik lagi ke depannya.
Pemerintah berusaha optimal memperbaiki iklim ekonomi digital. Caranya dengan memperbaiki sinyal sehingga dari Sabang sampai Merauke mendapatkan 5G, sehingga bisnis digital semakin lancar. Masyarakat pun diimbau bijak dalam memanfaatkan peluang tersebut demi mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang sebelumnya terdampak pandemi Covid-19.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute