Portalindonews.Com, Kab Bekasi -Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Mengadakan Konferensi Pers Pada Hari Senin 11 Juli 2022
Polres Metro Bekasi Telah Berhasil menangkap Rezy Saputra alias Kenzi (26) yang melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri, dan mertuanya di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku diamankan setelah kabur ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bekasi dan Cipali,Serta Cianjur
“Setelah peristiwa, tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO dan berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi, kata Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi.
“Karena pencariannya memang cukup luma, pelik dan berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur,” ucapnya.
Kenzi (26) yang merupakan warga Sukatani menyiramkan air keras ke arah Siti Hartini (57) mertua, Siti Hardiyanti (25) istri, dan Resila (2) anaknya sendiri, saat mereka tengah tertidur lelap.
Ada pun hal yang melatarbelakangi kejadian tersebut dikarenakan Kenji menolak untuk diceraikan setelah menjalani pernikahan siri bersama Hardiyanti.
Korban mengucapkan ‘Lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu’. ”Apapun masalahnya kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras, apalagi kepada keluarganya,” ungkapnya.
Padahal, Kenzi dikenal oleh warga sekitar sebagai seorang pengangguran dan suka mabuk minuman keras. Bahkan ia tak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah tiga tahun hidup bersama.
Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 76 C 80 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
(Iin.S)