Operasi Yustisi Tiga Pilar Cengkareng Jaring 32 Pelanggar Prokes

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Apel gabungan tiga pilar Cengkareng dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi yang di ikuti 26 personil gabungan tiga pilar yang digelar di halaman Kantor Kecamatan Cengkareng, Jalan Kamal, Raya, No. 1, Rw. 04 Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. Jum’at, (26/3/21).

Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Edy Moerdoko menjelaskan, dalam operasi yustisi yang digelar di Jalan Ujung Aspal, Kel. Duri kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat kami menurunkan dua personil Babinsa Serma M Jaelani dan Serda Didin HM.

“Dalam operasi yustisi hari ini terjaring 32 pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi 30 orang sanksi sosial dan 2 orang sanksi administrasi.” Ucap Kapten Edy Moerdoko.

Ia mengatakan, Para personil gabungan tiga pilar yang melaksanakan operasi yustisi juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan dengan mengunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak. Tutupnya.(bravo/red)

About Portalindonews

Check Also

Pemberantasan Narkoba oleh Presiden Prabowo, Wujud Komitmen Pemerintah Dalam Melindungi Anak Bangsa

Oleh : Joanna Alexandra Putri Editor: Ida Bastian  Portalindonews.com – Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam …