Oleh : Rivaldi Adrian
Editor : Ida Bastian
Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi memang ditujukan untuk kalangan menengah ke bawah, tetapi kenyataannya, tidak sedikit masyarakat dari golongan yang mampu secara ekonomi justru menggunakan BBM bersubsidi, hal tersebut yang lantas membuat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan BBM subsidi.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, pendistribusian tertutup menjadi salah satu solusi guna pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran. Karena saat ini dengan sistem distribusi terbuka, maka mayoritas pengguna BBM bersubsidi adalah kalangan yang mampu.
Data BPH Migas menunjukkan, saat ini untuk subsidi solar, 89 persen dinikmati usaha dan 11 persen dinikmati rumah tangga. Dari 11 persen yang dinikmati rumah tangga, 95 persen dinikmati kalangan mampu dan hanya 5 persen rumah tangga miskin, yakni petani dan nelayan.
Adapun subsidi pertalite, 86 persen dinikmati rumah tangga dan sisanya 14 persen dinikmati dunia usaha. Dari 86 persen yang dinikmati rumah tangga, 80 persen dinikmati kalangan mampu dan 20 persen digunakan kalangan rentang. Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak mendapat subsidi dicek dan diverifikasi. Jika diperbolehkan akan dapat QR Code.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendukung pemberian subsidi secara tertutup yang diusulkan Saleh, agar jangan sampai subsidi dinikmati oleh mereka yang mampu. Subsidi seharusnya by name by address. Apabila hendak dipaksakan ada subsidi energi, Tulus menilai pemerintah dan DPR menghendaki ada subsidi energi signifikan dalam regulasi.
Menurut Tulus, pemerintah harus mempertegas kriteria yang layak menerima subsidi energi. Jangan sampai kesalahan yang selama ini terjadi, pendistribusian BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, kembali terulang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan rencana pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi tengah disiapkan.
Pasalnya, aturan tersebut masih menunggu revisi peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Menurut Arifin program pembatasan pembelian BBM bersubsidi sendiri merupakan inisiatif dari Pertamina. Namun terdapat tiga opsi yang akan dipilih dalam menjalankan aturan tersebut.
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembatasan pembelian Pertalite di SPBU. Adapun jumlah pembatasannya mencapai 120 liter dalam sehari.
Sejatinya, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya uji coba pengendalian sistem dan infrastruktur sambil menanti kebijakan pembatasan pembelian Pertalite sesuai dengan jenis dan kriteria kendaraan.
Pembatasan pembelian Pertalite ini seperti juga dilakukan lantaran kuota BBM jenis Pertalite sudah sangat sekarat, yang diprediksi jika tidak ada pembatasan kuotanya bisa habis pada pertengahan bulan depan atau Oktober 2022 ini. Kuota Pertalite sampai pada awal September 2022 tersisa 3,5 juta kilo liter (kl) dari kuota yang ditetapkan mencapai 23,05 juta kl.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan bahwa pembatasan pembelia BBM Pertalite sesuai dengan kriteria belum dijalankan, karena pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah terbit terlebih dahulu.
Jika dilihat dari jumlahnya, untuk mengisi BBM Pertalite dengan jumlah 120 liter, merupakan jumlah yang banyak. Biasanya, yang mengisi BBM tersebut adalah untuk bus-bus travel jarak jauh.
Irto berasalan, kenapa ditetapkan pembatasan isi Pertalite 120 liter lantara hanya untuk sementara sebagai default angka di sistem. Kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur. Sementara itu pihaknya juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yag bisa menggunakan BBM Subsidi yang nantinya akan tertuang dalam revisi Perpres 191/2014.
Tentu saja pemerintah tidak mungkin terus memberikan subsidi BBM untuk kalangan masyarakat mampu. Oleh sebab itu, peran dari aplikasi MyPertamina sendiri sebenarnya sangat dibutuhkan dalam penerapan di lapangan, guna memastikan bahwa subsidi tepas sasaran.
Ke depan, Program Subsidi tepat ini akan disinergikan dengan regulasi penetapan penyaluran BBM subsidi yang ditentukan pemerintah. Hal tersebut merupakan langkah pemerintah dan Pertamina dalam memastikan subsid BBM menjadi lebih tepat sasaran, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang memang berhak menikmati subsidi BBM, masyarakat rentan yang membutuhkan energi dengan harga terjangkau untuk kebutuhannya.
Dikabarkan, pembatasan pembelian Pertalite akan dilakukan sebagai uji coba untuk mobil kendaraan pribadi dan angkutan umum roda empat. Dalam pembatasan ini, SPBU Pertamina akan melakukan pencatatan nomor kendaraan yang telah melakukan pengisian bensin jenis Pertalite dan Solar. Sehingga kendaraan yang sudah mencapai batas volume akan secara otomatis disetop pembeliannya.
Pembatasan BBM Subsidi merupakan langkah strategis yang bertujuan agar BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar tidak serta merta dimanfaatkan oleh orang kaya.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara