PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) agar menunaikan zakat. Pesan itu disampaikannya saat memberi arahan pada acara Pembekalan & Literasi Pengelolaan Zakat bagi Pengurus UPZ dan Para Muzaki di Lingkungan Kemendagri di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (21/10/2022).
Suhajar menegaskan, dirinya bersama jajaran Kemendagri bakal bersungguh-sunguh untuk memaksimalkan pengumpulan zakat dari para ASN Kemendagri dan BNPP. Pihaknya juga menargetkan mampu mengumpulkan zakat dengan jumlah tertentu. Zakat yang dihimpun tersebut, kata dia, nantinya disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang sebagian diserahkan kepada mustahik di Kemendagri.
“Kita bisa salurkan kepada yang berhak menerimanya, dari beberapa ashnaf yang di sini, (agar) meningkat kehidupan mereka,” jelas Suhajar dalam acara bertajuk “Mengantarkan Mustahik Menjadi Muzaki” tersebut.
Pihaknya juga bakal menjadikan pengelolaan zakat di lingkungan Kemendagri sebagai best practice bagi pemerintah daerah (Pemda) seluruh Indonesia.
Di lain sisi, Suhajar membeberkan kriteria penerima zakat termasuk yang berada di lingkungan Kemendagri. Hal ini seperti masyarakat yang tergolong dalam kategori miskin maupun miskin ekstrem. Karena itu, Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemendagri harus dapat memetakan secara tepat para penerima tersebut.
“Kalau ada di lingkungan kita ini gajinya dibagi dengan anak dan istrinya dibagi 30 hari, di bawah 15 ribu per hari maka miskin, nah dia diprioritaskan (mendapat) zakat,” terangnya.
Selain itu, lanjut Suhajar, Kemendagri juga bercita-cita agar para mustahik atau penerima zakat yang ada di lingkungan Kemendagri bisa menjadi muzaki atau pemberi zakat. Karena itu, kegiatan pembekalan ini merupakan bagian dari upaya mendorong dan memotivasi tercapainya cita-cita mulia tersebut.
Dia mengatakan, Kemendagri mendorong agar zakat yang diberikan kepada mustahik dapat dikelola dengan baik. Ini misalnya dimanfaatkan untuk membuka usaha, sehingga mustahik dapat menjadi muzaki. Karena itu, perlunya pendampingan kepada para mustahik agar memaksimalkan zakat tersebut.
“Karena kalau tidak ada pendampingan kadang-kadang habis juga cepat, perlu betul-betul kita perhatikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, kegiatan yang digelar tersebut untuk menyosialisasikan ihwal zakat kepada ASN Kemendagri dan BNPP. Sosialisasi itu diberikan tidak hanya untuk mendorong muzaki berzakat, tetapi juga memahami penyalurannya.
“Kementerian Dalam Negeri sangat paham sekali apa yang akan dikerjakan terkait dengan UPZ-nya,” jelas Noor Achmad.
Puspen Kemendagri