Portalindonews.Com, Kab Bekasi – Di Duga Salah Satu Oknum Marbot masjid Perum Trias Berinisial DD Membatasi Penggunaan Unit Ambulan yang pada Hari Selasa 21/2/2023 di gunakan oleh Anggota Keluarga Kepala Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kab Bekasi.
Oknum Berinisial DD Diduga Melarang Supir Ambulan Bernama Aki Yang Sudah Pernah Mengikuti Diklat Supir Ambulan Pada Institusi Smart Emergency Indonesia.
Supir Ambulan Aki Akan Menyampaikan Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang berbunyi Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan di bawa Ke Rumah Sakit Guna Mendapatkan Penanganan Tim Dokter
FUNGSI Ambulan Adalah Suatu Unit Yang Di Gunakan Untuk Membantu Masyarakat Bukan Untuk Satu Golongan Tertentu,Ungkap aki Pada Wartawan
Seorang Marbot Masjid Al Hadiyah Tidak Ada Hak Untuk Melarang Dari Tugas Yang Di amanatkan Oleh Kepala Kelurahan Wanasari untuk Melayani Pasien Yang Saat Itu Emergency Sekali, Alasan Dan Dasar Keputusan Surat Apa Yang Membuat Oknum Marbot Masjid DD Membuat Suatu keputusan Sepihak
Kusmanto Koordinator Unit Ambulan wilayah RW.019 Perumahan Trias Estate Membenarkan Bahwa Kepala Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Menugaskan AkI Mengantarkan Kerabat Keluarga Bapak Lurah Wanasari ke RS Persahabatan Jakarta Timur.
Sebelum Aki Mengevakuasi Pasien Kerabat Keluarga Bapak Lurah Wanasari Beliau Sudah Menghubungi Kami,Ucap Kusmanto.
Tidak Pantas Seorang Marbot Masjid Di Perumahan Trias Estate yang Bukan Poksi Nya Sebagai Driver Ambulan Mengatur Dan Membatasi Kinerja Driver Ambulan,Tutup Kusmanto
(Iin.S)