PORTALINDONEWS.COM – LEBONG –Kepolisian Resor Rejang Lebong berhasil mengamankan Zu (50) terduga pelaku perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Melalui Tim Cobra Polres Rejang Lebong (RL) pelaku ditangkap Kamis (23/04/2021) malam. Pria yang sudah masuk usia senja ini diamankan Tim Cobra saat sedang berada di salah satu Rumah Susun (Rusun) Kecamatan Selupu Rejang sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan kasus yang memilukan ini berawal dari LP (Laporan Polisi) Nomor : LP / B-107 / III / 2021 / BKL / RES RL tanggal 30 Maret 2021 lalu.
‘’Benar, kita sudah berhasil mengamankan terduga pelaku asusila berinisial Zu. Untuk korban diketahui merupakan anak tiri dari terduga pelaku. Kita masih mendalami kasus ini,” kata Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK.
Untuk kepentingan lebih lanjut, saat ini terduga pelaku dilakukan penahanan di Polres Rejang Lebong terkait perbuatan asusilanya tersebut. Pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penulis : zul