PORTALINDONEWS.COM – ARGA MAKMUR – Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial PTR ( 42 ) warga Desa Bukit Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ) berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres BU Polda Bengkulu.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolres BU Kompol P.M.Amin., S.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat, S.H. saat pelaksanaan press conference kemarin ( Selasa, 28/04/21 ) yang di gelar di Halaman Apel Mapolres BU.
” Tersangka PTR ini kami tangkap sabtu 17 April 2021 di jalan raya lintas Bundaran Ketahun – Mukomuko pada pukul 20.00 Wib. ” ungkap Wakapolres.
Dijelaskan oleh Wakapolres, Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi yang didapat, Personil Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan, Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka dan diketahui juga bahwa tersangka akan membawa narkotika jenis sabu dari Bengkulu ke kampungnya di Napal Putih.
” Dari tangan tersangka kami sita barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu – sabu, serta 1 (satu) unit HP Nokia berwarna Hitam.” jelas Wakapolres BU.
Dikatakan oleh Wakapolres, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 112 Ayat 1 Sesuai UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Paling Lama 15 TAHUN Penjara Minimal Paling Singkat 4 (empat )Tahun Aatau Denda Paling Sedikit Satu Milyar dan paling Banyak Sepuluh Milyar.
” Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan Proses Penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.” Pungkas Wakapolres
Penulis : zul