TIMIKA, portalindonews.com – Terduga pelaku pembunuhan Lettu Inf (Anumerta) Oktovianus Sogalrey, Danramil 1703-4/Aradide Paniai, telah ditangkap oleh Aparat Keamanan pada hari Sabtu 11/5/2024. Pasca penangkapan, terduga atas nama Anan Nawipa, diperiksa oleh Aparat Keamanan, termasuk oleh Satuan Intelijen Komando Operasi TNI (KOOPS TNI) HABEMA.
Penerangan KOOPS HABEMA, Letkol Arh Yogi Nugroho, dalam keterangan tertulis mengatakan, “Pemeriksaan oleh Satuan Intelijen KOOPS TNI HABEMA terhadap terduga penembak Danramil Aradide Paniai merupakan upaya Aparat Keamanan dalam meyakinkan pelaku sebenarnya demi penegakan hukum yang berlaku”. Tim Pemeriksa yang merupakan personel Satuan Intelijen KOOPS TNI HABEMA melakukan tugas pemeriksaan terduga secara profesional sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui identitas terduga pelaku pembunuhan Lettu Inf (Anumerta) Oktovianus Sogalrey, Danramil 1703-4/Aradide Paniai, yang ditangkap pada tanggal 11 Mei 2024 adalah Anan Nawipa. Yang bersangkutan berjenis kelamin laki-laki, lahir di Widimeida, 6 Juli 1991, dan beralamat di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai.
Anan Nawipa merupakan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) kelompok Osea Satu Boma dan sudah bergabung selama satu tahun yang bermarkas di Markas Kebo. Pasca insiden pembunuhan Lettu Inf (Anumerta) Oktovianus Sogalrey, Anan Nawipa beserta sejumlah orang yang diduga pelaku pembunuhan terus diintai dan diikuti gerak-geriknya oleh para Aparat Keamanan untuk dilakukan penangkapan.
Lettu Inf (Anumerta) Oktovianus Sogalrey telah ditemukan meninggal dunia akibat penembakan oleh OPM di kawasan Pasir Putih pada tanggal 10 April 2024. Sehari setelahnya, almarhum baru dapat dievakuasi oleh Aparat Keamanan dari daerah Pasir Putih Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
Autentikasi:
Penerangan KOOPS HABEMA, Letkol Arh Yogi Nugroho