Oleh: Adam Akbar
Editor: Ida Bastian
Portalindonews.com -;Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada tahun 2020 merupakan salah satu inisiatif besar dari Presiden Jokowi dalam reformasi ekonomi Indonesia. UU ini tidak hanya merangkum berbagai peraturan yang tersebar di banyak undang-undang sebelumnya, tetapi juga berfungsi sebagai fondasi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Salah satu capaian utama dari UU Cipta Kerja yang dicanangkan Presiden Jokowi adalah integrasi dan penyederhanaan regulasi yang sebelumnya tersebar di berbagai undang-undang. Dengan menggunakan pendekatan Omnibus Law, UU ini menyatukan 76 peraturan yang berbeda menjadi satu kesatuan hukum. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi kompleksitas birokrasi dan mempermudah proses perizinan usaha. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta meningkatkan efisiensi proses investasi.
Undang-undang Cipta Kerja dirancang untuk memberikan dorongan signifikan terhadap iklim investasi di negara ini dengan mengatasi berbagai hambatan yang selama ini mengganggu kelancaran berusaha dan investasi. Salah satu langkah penting yang diambil pemerintah untuk memastikan implementasi UU Cipta Kerja berjalan lancar adalah dengan menerbitkan Peraturan Pelaksana yang menjelaskan secara rinci dan mendetail berbagai norma dan aturan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Trisasongko Widianto, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa Peraturan Pelaksana ini dimaksudkan untuk memastikan semua ketentuan dalam UU Cipta Kerja dapat diimplementasikan secara efektif. Peraturan Pelaksana ini memberikan detail yang lebih lengkap mengenai berbagai norma dan aturan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan operasional ketentuan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
Dengan diluncurkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, tujuan utama adalah melakukan reformasi struktural yang dapat mempercepat transformasi ekonomi di Indonesia. Reformasi ini diharapkan mempermudah proses berusaha dan menarik lebih banyak investasi dengan cara menyederhanakan dan menyelaraskan regulasi serta proses perizinan. Upaya ini diharapkan dapat menghindari berbagai penyimpangan dalam proses perizinan, memberikan kepastian hukum yang jelas, dan menawarkan kemudahan bagi pelaku usaha.
Reformasi struktural yang diusung oleh UU Cipta Kerja mencakup beberapa aspek penting. Pertama, penyediaan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas menjadi salah satu prioritas utama. Kedua, UU ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil, untuk memulai usaha baru dengan proses perizinan yang lebih sederhana dan lebih cepat. Di antaranya adalah penyederhanaan proses perizinan, pengurangan birokrasi, dan kemudahan dalam pembentukan badan usaha. Ketiga, pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi bagian integral dari reformasi ini, bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih transparan dan adil.
Reformasi ini memberikan dorongan signifikan bagi pelaku usaha, dengan menyediakan platform yang lebih mudah diakses untuk memulai dan mengelola bisnis. Selain itu, UU ini juga mengatur perlindungan lingkungan dengan lebih baik, memastikan bahwa kegiatan usaha tetap memenuhi standar lingkungan yang penting tanpa membebani pelaku usaha dengan regulasi yang tidak perlu.
Trisasongko Widianto menekankan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif pada skala makro, tetapi juga memberikan manfaat signifikan pada sektor jasa konstruksi. Kemudahan perizinan usaha, penguatan peran masyarakat dalam sektor jasa konstruksi, dan inovasi dalam proses bisnis diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas sektor konstruksi, yang merupakan komponen penting dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Ini diharapkan akan membantu memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih dinamis dan berkelanjutan.
Dengan pengesahan UU Cipta Kerja, juga bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam berbisnis. Kepastian hukum adalah salah satu faktor kunci yang dapat menarik investor, baik domestik maupun internasional. Dengan aturan yang jelas dan sistem perizinan yang lebih transparan, diharapkan akan ada peningkatan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kepastian hukum ini tidak hanya penting untuk menarik investasi baru, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan investasi yang sudah ada.
Anggota DPR RI Komisi V, Sudewo, juga memberikan penekanan pada urgensi UU Cipta Kerja dalam hal pengurusan perizinan. Menurut Sudewo, salah satu tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan integrasi, efisiensi, dan efektivitas pengurusan perizinan. Keefektifan pelaksanaan Peraturan Pelaksana ini memerlukan kolaborasi dan peran aktif dari semua pihak terkait. Ini termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sudewo menambahkan bahwa kolaborasi yang solid dan peran aktif dari semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa semua ketentuan dalam UU Cipta Kerja dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan bahwa UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya dapat membawa perubahan positif yang signifikan. Jika diimplementasikan dengan baik, UU Cipta Kerja dapat menjadi penggerak bagi perkembangan ekonomi Indonesia, meningkatkan daya tarik investasi, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja, sehingga mendukung pembangunan ekonomi yang menyeluruh dan berkelanjutan.
)* Mahasiswa Manajemen Universitas Terbuka