Oleh: Arman Panggabean
Editor : Ida Bastian
Portalindonews.com – Judi online kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Dampaknya tidak hanya merusak aspek ekonomi tetapi juga memengaruhi kondisi sosial dan moral bangsa. Pemerintah, melalui berbagai lembaga dan instansi terkait, terus menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik ilegal ini. Dua ahli hukum, Muhamad Rizky Indriyanto dan Roselani Fitri Primarini Dewi, mengungkapkan berbagai tantangan dan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi kejahatan tersebut.
Menurut Muhamad Rizky Indriyanto, judi online telah menjadi fenomena darurat yang membutuhkan perhatian serius. Ia menjelaskan bahwa kemudahan akses teknologi membuat praktik ini meluas, bahkan menyasar anak-anak. Kondisi ini dinilai sangat merusak, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi keluarga mereka. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam memerangi judi online.
Sebagai bentuk komitmen konkret, pemerintah membentuk desk gabungan pemberantasan judi daring yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Desk ini memiliki tiga prioritas utama: pemblokiran sistematis platform judi online, penegakan hukum dan pelacakan aliran keuangan, serta kampanye edukasi publik. Ia menambahkan bahwa penindakan juga akan difokuskan pada aktivitas pencucian uang yang terkait dengan judi online, melalui koordinasi lintas negara.
Edukasi publik menjadi salah satu fokus utama dalam pemberantasan judi online. Pemerintah terus mengingatkan bahwa judi online merupakan bentuk penipuan yang memberikan harapan palsu kepada pemain. Menurut Budi Gunawan, operator judi online sengaja merancang sistem agar pemain selalu kalah dan tidak dapat menarik uang mereka. Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya ini melalui kampanye masif.
Budi menjelaskan bahwa langkah pemblokiran platform dilakukan dengan melibatkan penyelenggara jasa internet dan perusahaan teknologi. Ia juga menegaskan pentingnya pemantauan terhadap peredaran uang yang digunakan dalam judi online. Berdasarkan data pemerintah, perputaran uang judi daring mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024, dengan 8,8 juta pemain yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah. Selain itu, ditemukan adanya ribuan anggota TNI dan Polri serta puluhan ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terlibat dalam aktivitas ini.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa perbankan dan layanan dompet digital turut menjadi saluran bagi aktivitas ilegal ini. Beberapa bank besar serta platform seperti Dana, Gopay, LinkAja, Ovo, dan ShopeePay dilaporkan terindikasi sebagai media transaksi judi online. Meutya menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan ratusan permohonan pemblokiran rekening yang digunakan untuk kegiatan ini. Selain itu, pemerintah juga telah menghapus lebih dari 100.000 situs judi online dari total lebih dari 380.000 situs yang terdeteksi.
Meutya menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital membuka saluran pelaporan bagi masyarakat, seperti aduankonten.id untuk melaporkan situs judi dan cekrekening.id untuk rekening mencurigakan. Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk memutus operasional bandar judi online secara menyeluruh. Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Melalui berbagai langkah yang telah diambil, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberantas judi online. Koordinasi lintas instansi, kerja sama internasional, dan pemanfaatan teknologi menjadi strategi utama dalam memutus rantai kejahatan ini. Dengan mengedepankan penegakan hukum yang tegas serta edukasi yang berkelanjutan, Indonesia diharapkan mampu menghadapi tantangan besar ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Upaya pemberantasan judi online memerlukan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga. Pentingnya peran aktif antar lembaga untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dapat memberikan dampak jangka panjang. Sementara itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung upaya ini, baik dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak maupun dengan ikut serta dalam program literasi digital.
Di sisi lain, Roselani Fitri Primarini Dewi menyoroti kendala teknis dalam penegakan hukum, terutama karena banyak platform judi online beroperasi dari luar negeri. Menurutnya, keberadaan platform internasional ini membuat pengadilan terhadap pelaku utama menjadi sulit. Namun, ia optimis bahwa kerja sama internasional dan penguatan regulasi dapat membantu menutup celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pelaku. Ia juga menggarisbawahi pentingnya langkah preventif seperti edukasi masyarakat tentang bahaya judi online, termasuk risiko finansial dan ketergantungan yang diakibatkannya.
Dalam konteks ini, Roselani menilai bahwa langkah edukasi sama pentingnya dengan penindakan hukum. Ia menyebutkan bahwa tanpa pemahaman masyarakat tentang dampak buruk judi online, upaya pemberantasan tidak akan berjalan maksimal. Selain itu, kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat juga dianggap sebagai kunci keberhasilan dalam menangani masalah ini.
Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute