Portalindonews.com =PATI / JAWA TENGAH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama jajaran berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang merusak ekosistem lingkungan serta merugikan pendapatan negara. Hal tersebut Om Bob Pembina APPI DPD Kab Pati (Advokat) di Pati mengapresiasikan kinerja Polda Jawa Tengah yang siap tanggap dan peduli terhadap lingkungan
Dalam Press Release yang digelar Senin (23/2/2026) siang di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Penindakan dilakukan didua tempat yakni, Kabupaten Boyolali dan di Kabupaten Kendal. Dalam pengungkapan Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan para tersangka Penambang dan menyita alat berat, armada dan buku catatan ritase.
Dengan adanya kesigapan APH Polda Jawa Tengah terhadap aduan masyarakat, Om Bob (Slamet Widodo) Advokat Kabupaten Pati mengapresiasikan kinerja Jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng yang telah menindaklanjuti akrivitas galian C yang ilegal atau tidak mengantongi izin.” Ungkap Om Bob
Selain itu, Om Bob kembali memberikan apresiasi APH yang sangat peduli lingkungan. Dirinya berharap APH Ditreskrimsus akan selalu siap tanggap tentang aduan masyarakat tentang galian C tanpa izin yang beroprasi di wilayah manapun.” Jelas ungkap Om Bob
Red / Tio
PORTALINDONEWS AKTUAL – BERIMBANG