Oleh : Deka Prawira
Editor : Ida Bastian
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri. Masyarakat pun mengapresiasi keluarnya peraturan tersebut sebagai bentuk keberpihakan dan perhatian pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Instruksi Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2022 berisi soal Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi patut kita berikan apresiasi setinggi-tingginya. Pasalnya Inpres tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan kesadaran untuk bisa berbangga diri mengenakan produk buatan Indonesia.
Apresiasi tersebut juga disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan langsung mengupayakan adanya sinergitas antara berbagai kementerian dan berbagai lembaga. Mulai dari Pemerintah Daerah hingga BUMN turut melaksanakan Inpres tersebut. Salah satu manfaat yang bisa diperoleh dari terbitnya Inpres itu adalah, kita bisa langsung meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah langsung menargetkan adanya belanja Pemerintah untuk Produk dalam Negeri (PDN) sebesar Rp 400 triliun pada tahun 2022 ini, bahkan ada pula rencana untuk terus meningkatkannya hingga mencapai Rp 500 triliun di bulan April nanti. Dengan target tersebut, bisa dikatakan pertumbuhan ekonomi nasional akan langsung meningkat sekitar 1,67 hingga 1,71 persen dengan perkiraan pembukaan lapangan pekerjaan sekitar 2 juta.
Tidak hanya itu, manfaat dari digalakkannya belanja Produk Dalam Negeri (PDN) ini adalah peluang permintaan di pasar pada PDN bisa semakin meningkat, otomatis nanti akan ada penguatan suplai juga melalui pengembangan berbagai industri dan adanya investasi baru. Di era yang sudah serba digital seperti sekarang ini tentunya masyarakat juga akan jauh lebih tertarik apabila promosi seluruh PDN bisa dijangkau, salah satunya adalah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Selain itu transparansi dari tindakan pembelian PDN juga harus benar-benar dijamin dan juga terlindungi keasliannya. Untuk itu Pemerintah juga sudah menyiapkan adanya e-Katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), yang di dalamnya akan berisi banyak sekali pilihan produk dari UMKM dan dikabarkan saat ini sudah terdaftar sekitar 200 ribu produk. Target Pemerintah pada akhir tahun 2022 bahkan mencapai sekitar 1 juta produk yang terdaftar dalam e-Katalog tersebut sehingga akan jauh lebih mempermudah seluruh masyarakat bisa menjalankan upaya Pemerintah untuk cinta produk dalam negeri ini.
Di samping itu, untuk minimalisasi adanya suatu kecurangan atau pelanggaran dan juga untuk memperkuat adanya kepastian dasar hukum, maka berbagai pihak juga telah disiapkan oleh Pemerintah seperti BPKP, Kejaksaan Agung, LKPP hingga Polri yang akan menjadi tim pengawas dan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan belanja PDN tersebut.
Tentunya kebijakan yang dikeluarkan ini adalah salah satu upaya untuk menjawab banyak tentangan di luar yang selalu mengatakan bahwa Pemerintah sekarang hanya mengandalkan produk impor dari luar negeri saja. Perlahan Pemerintah akan terus menerus mulai menekan dan membatasi produk impor supaya industri dalam negeri sendiri juga turut berkembang.
Setidaknya target yang sudah ditentukan adalah paling lambat hingga tahun 2023, telah ada pengurangan produk impor sampai 5 persen bagi seluruh Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah yang selama ini masih tergantung dengan produk luar negeri untuk pemenuhan belanja mereka. Lebih lanjut, dalam Inpres itu juga di dalamnya terdapat penghapusan persyaratan yang kiranya bisa menghambat penggunaan PDN dan justru diganti dengan pencantuman adanya syarat wajib untuk menggunakan produk dalam negeri.
Usaha pemberdayaan yang dilakukan Pemerintah terhadap UMKM dengan menggandeng berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menyiapkan UMKM kita untuk bersaing dan menjadi salah satu rantai pasok industri global pada jangka panjang sehingga kita tidak hanya tergantung pada impor produk, namun kita bisa menjadi negara eksportir yang sukses.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini