KEUNIKAN MOMENTUM RAMADHAN TAHUN 2022 PENYEBAB NAIKNYA HARGA BAHAN POKOK

Oleh : DR. Bambang Dwi Hartono *
Editor : Ida Bastian

Momentum Ramadhan tahun ini bisa dinilai cukup unik, yakni terjadi saat situasi pandemi Covid-19 mulai pulih, namun di global ada konflik antara Rusia-Ukraina.

Situasi  tersebut menyebabkan pasokan menurun , padahal permintaan meningkat selama bulan Ramadhan sehingga harga kebutuhan pokok menjadi naik.

Fenomena kenaikan harga bahan pokok akibat kebutuhan lebih tinggi daripada penawaran adalah logika ekonomi sederhana. Ketika
peningkatan permintaan lebih tinggi dari penawarannya (supply) maka harganya terdongkrak naik.

Namun ada fenomena lain yang bukan sekedar logika ekonomi saja yang perlu di komunikasikan kepada masyarakat mengapa harga kebutuhan bahan pokok saat ini mengalami kenaikan, sehingga masyarakat tidak pada posisi bingung dan harus menarik napas panjang karena merasa masalah daya beli belum pulih akibat Covid sudah muncul masalah baru.

Dengan komunikasi yang lengkap dibarengi dengan kebijakan program-program perlindungan dari pemerintah pada masyarakat maka akan menciptakan suasana nyaman dan tenang di masyarakat.

Keunikan Momentum Ramadhan 2022. Ada beberapa keunikan yang menjadi ciri khusus Ramadhan tahun ini, pertama Ramadhan
kali ini terjadi saat situasi pandemi mulai pulih namun daya beli masyarakat belum seutuhnya pulih, kemudian kapasitas produksi juga belum pulih. Kedua , situasi politik dunia yang tengah memanas, yaitu terkait konflik antara Rusia dan Ukraina yang berdampak ke berbagai sektor.

Kemudian yang Ketiga adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 % diperkirakan juga akan meningkatkan harga sejumlah barang walaupun tidak secara lansung.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tiga keunikan ini yang mendorong terjadinya kenaikan harga kebutuhan bahan pokok menjadi naik dengan beberapa penjelasan sebagai berikut :

1. Saat pandemi melanda Indonesia dan seluruh dunia, aktivitas bisnis baik manufaktur
dan bisnis terhenti sebagai upaya menekan laju penyebaran. Ini membuat kapasitas produksi turun sehingga pasokan barang di pasar jadi berkurang.. Kondisi ini yang menyebabkan harga komoditas naik.

2. Terganggunya rantai pasok global saat pandemi juga menyebabkan harga angkutan
logistik meningkat. Ini jadi tantangan dalam pendistribusian yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku

3. Kadin juga menyatakan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terjadi belakangan ini bukan karena penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Naiknya harga kebutuhan pokok disebabkan oleh situasi politik dunia yang tengah memanas. Ini terkait konflik antara Rusia dan Ukraina yang berdampak ke berbagai sektor.

4. Disamping itu kondisi negara berbentuk kepulauan, kerap bermasalah dengan persoalan logistik sembako ditambah faktor musiman juga sangat menentukan pasokan pangan sehingga selalu ada kerawanan  suplai.

Kondisi-kondisi tersebut adalah merupakan fenomena yang sangat sulit dikendalikan oleh pemerintah terutama dampak pandemi dan juga kondisi situasi konflik antara Rusia dan Ukraina yang berdampak pada kenaikan harga komoditas, baik energi, logam, maupun pertanian. Beberapa penjelasan diatas perlu secara rajin di komunikasikan kepada masyarakat melalui berbagai media termasuk media sosial agar masyarakat semakin paham dan aware.

Rekomendasi atas kondisi tersebut ada beberapa yaitu

Ketenangan dan kenyamanan masyarakat akan semakin terwujud dengan dilanjutkannya
berbagai program perlindungan sosial dalam berbagai bentuk seperti kartu sembako, program
keluarga harapan, bantuan langsung tunai , bantuan subsisdi ataupun BLT dana Desa. Tentunya dilanjutkan dengan tepat sasaran. Dan mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjaga ketersediaan barang, sehingga diharapkan mampu menahan kenaikan harga di dalam negeri.

Penulis adalah Peneliti di Lembaga Penelitian dan Pengembangan Univ. Muhammadiyah Prof Dr. Hamka

About PORTALINDONEWS

Check Also

Kebijakan Penyesuaian PPN 1 Persen Sudah Tepat, Pemerintah Bertindak Sesuai Undang-Undang

Portalindonews.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 …