Oleh : Moses Waker
Editor : Ida Bastian
Sekretaris Daerah di Provinsi Papua baru saja dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Di saat yang sama, Wakil Gubernur Papua juga melantik seorang Sekda. Dualisme ini tak perlu membuat bingung karena kewenangan melantik Sekretaris Daerah adalah Kemendagri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Baru kali ini ada 2 pelantikan pejabat di saat yang sama. Sekretaris Daerah Papua Dance Yulian Falssy menjadi Sekda definitif Papua dan dilantik langsung oleh Mendagri Tito Karnavian. Sedangkan Pejabat pelaksana Sekda Doren Wakerwa dilantik oleh Wakil Gubernur Klemen Tinal.
Pengangkatan Dance Yulian Falssy sudah sesuai aturan, karena merujuk pada Keppres no. 159/TPA/2020 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemprov Papua. Meski menjadi pejabat definitif, Dance mengaku sudah mendapatkan restu dari Gubernur Lukas Enembe. Sehingga jabatannya tetap dianggap sah di mata hukum.
Gubernur Lukas Enembe menyatakan bahwa ia menerima Sekda definitif Dance Yulian berdasarkan budaya lokal Papua. Lagipula, pengangkatan Dance sesuai dengan amanah presiden. Karena sebelumnya ada seleksi terbuka Sekretaris Daerah Papua dan Dance-lah yang dipilih oleh Presiden Jokowi.
PeNjabat pelaksana Sekda Doren Wakerwa sudah berakhir masa jabatannya, namun diperpanjang lagi oleh Pemprov Papua. Sehingga ia dipersilakan menjalankan tugasnya selama 6 bulan ke depan. Perpanjangan ini dilakukan agar ia menuntaskan masa jabatannya, sehingga bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Muhammad Sawir, dosen ilmu pemerintahan Universitas Yapis Papua menyatakan bahwa Sekretaris daerah adalah jabatan tertinggi di suatu provinsi, karena dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri. Sementara Gubernur adalah jabatan politik. Pernyataan Sawir ini merupakan penjelasan bahwa pelantikan Sekda Papua oleh Kemendagri merupakan amanat konstitusi.
Diharapkan dualisme ini tidak membuat perpecahan di Papua. Karena baik Doren maupun Dance sama-sama diakui sebagai Sekretaris Daerah. Masyarakat di Bumi Cendrawasih tidak usah bingung, karena pengangkatan ini sudah sesuai dengan aturan. Mereka juga tak usah adu argumen di media sosial, karena kedua pejabat sama-sama diakui oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sementara Dance berkata bahwa pengangkatan ini untuk mengisi jabatan yang kosong selama 9 bulan. Jadi sah-sah saja dilakukan. Dalam artian, sebuah jabatan tidak boleh terlalu lama kosong. Karena program-program di Pemerintah daerah tidak akan berjalan dengan lancar, jika tak ada pemimpinnya.
Para Sekda tentu akan berpikir jauh ke depan dan mensukseskan program-program di pemerintah daerah Papua. Mereka memikirkan nasib rakyat dan berusaha keras agar warga sipil hidup makmur dan penuh dengan keadilan. Sebagai pejabat, bukan berarti melupakan amanat rakyat. Karena sejatinya pejabat adalah pelayan masyarakat.
Di Provinsi Papua memang berlaku peraturan sejak otonomi khusus tahun 2001. Seluruh pejabat di Bumi Cendrawasih wajib diisi oleh OAP (orang asli Papua). Keistimewaan ini sangat disyukuri karena pemerintah pusat mendengarkan suara rakyat Papua. Juga mempercayai para Putra Papua untuk memimpin daerahnya sendiri, dan diakui kecerdasannya.
Ketika pejabat diisi oleh warga asli Papua, ia lebih mengenal geografis, kebiasaan, adat-istiadat, dan sistem sosial di Bumi Cendrawasih. Sehingga saat melakukan blusukan akan mengerti apa saja yang diperlukan oleh rakyatnya. Jabatan adalah tanggungjawabnya untuk mensejahterakan seluruh warga di Bumi Cendrawasih.
Kedua Sekretaris daerah di Papua yang baru saja dilantik, sama-sama sah di mata hukum negara. Dualisme ini tak perlu diperdebatkan, karena sebenarnya perpanjangan jabatan pejabat definitif adalah untuk menuntaskan tugasnya selama 6 bulan ke depan. Sehingga dipastikan akan berhasil dan membawa rakyat Papua ke kemajuan dan kemakmuran.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo