Mendukung Penegakan Hukum Kepada Eks Pimpinan Ormas Terlarang

Oleh : Syarifudin
Editor : Ida Bastian

Masyarakat mendukung penegakan hukum kepada eks Pimpinan Ormas terlarang, Munarman yang ketahuan memprovokasi banyak orang untuk mendukung ISIS. Dengan adanya tindakan tegas tersebut diharapkan dapat meredam penyebaran paham radikal di Indonesia.
Indonesia adalah negara demokrasi dan tidak bisa diganti dengan ideologi lain, seperti sosialisme, komunisme, radikalisme, atau terorisme. Demokrasi adalah yang paling pas untuk keadaan masyarakat di negeri ini yang majemuk. Namun sayangnya dalam beberapa waktu ini radikalisme dan terorisme merangsek ke masyarakat dan mempengaruhi mereka agar mau mendukungnya.
Salah satu Ormas radikal terlarang sudah dibubarkan oleh pemerintah 2 tahun lalu dan izinnya tidak diperpanjang. Akan tetapi mantan anggotanya masih saja eksis dan menebar racun agar ia dan kelompoknya didukung oleh masyarakat, sehingga wajib untuk diwaspadai. Jangan sampai terorisme merusak Indonesia dan mengubahnya jadi ajang peperangan.
Pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 8 Desember 2021 lalu, seorang mantan elit Ormas terlarang didakwa menyebarkan radikalisme dengan cara mengajak banyak orang untuk mendukung ISIS. Munarman jelas bersalah karena ISIS adalah organisasi teroris internasional, sehingga tidak boleh bercokol di Indonesia.
Ajakan untuk mendukung ISIS dilakukan oleh M di sebuah kampus negeri di Sumatera Utara, saat ia mengisi sebuah seminar. Saat acara yang dihadiri oleh 100 orang itu berlangsung, Munarman berkoar-koar bahwa tidak ada Undang-Undang di Indonesia yang melarang rakyatnya untuk mendukung ISIS, dan ia mengajak semuanya untuk turut pro ISIS. Semua peserta seminar mengagguk dan menyetujuinya.
Perbuatan Munarman jelas salah karena ISIS tidak boleh didukung di Indonesia, karena mereka adalah organisasi terorisme. Bagaimana bisa ia mengajak banyak orang untuk pro terorisme, sedangkan paham itu selalu menggunakan kekerasan untuk mendapatkan keinginan pemimpinnya? Tak jarang teroris menebar bom dengan alasan jihad, padahal yang jadi sasaran adalah sesama warga negara Indonesia.
Masyarakat mendukung penegakan hukum terhadap elit Ormas terlarang karena ia sudah berkali-kali jadi provokator, dan ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara. Hukuman seberat ini karena ia melakukannya tak hanya saat seminar, tetapi juga pada acara lainnya. Apakah ia tak mau melihat Indonesia damai sehingga selalu mengadu domba dan menebar terorisme dan radikalisme? Sungguh miris.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara diharap bisa membuat elit Ormas terlarang untuk tidak mengulangi perbuatannya. Janganlah menebar racun dan ketakutan di Indonesia, karena seharusnya ia yang memiliki strata sosial cukup baik seharusnya memberi teladan. Akan tetapi malah memanfaatkannya untuk mempromosikan ISIS, terorisme, dan radikalisme.
Mantan Elit Ormas terlarang jangan malah playing victim dengan beralasan Indonesia menganut paham politik bebas aktif. Memang kita bebas tetapi harus menaati aturan. Sudah ada UU terorisme dan tidak bisa beralasan kebebasan untuk mendukung radikalisme dan terorisme, karena bisa menggerogoti negara. Apa mau negeri ini dijadikan tempat peperangan seperti di Suriah dan Afghanistan?s
Kalaupun tidak setuju dengan demokrasi di Indonesia, silakan pergi saja ke markas ISIS di luar negeri. Sebagai warga negara Indonesia tentu harus menaati aturan di Indonesia, dan jangan seenaknya sendiri dan memelintir pasal-pasal dalam Undang-Undang. Tidak ada warga yang kebal hukum dan ia harus siap menerima konsekuensinya.
Hukuman sudah menanti bagi Munarman, sang elit Ormas terlarang, karena terbukti menghasut banyak orang untuk pro ISIS. Jangan sampai Munarman dibebaskan dan kembali menjadi provokator lagi di acara lain, sehingga memang harus diproses hukum dengan ketat. Masyarakat mendukung penegakan hukum terhadapnya agar ia benar-benar kapok.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute

About PORTALINDONEWS

Check Also

Kebijakan Penyesuaian PPN 1 Persen Sudah Tepat, Pemerintah Bertindak Sesuai Undang-Undang

Portalindonews.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 …