Mengapresiasi Pelonggaran PPKM Guna Meningkatkan Perekonomian Daerah

Oleh : Abdul Razak
Editor : Ida Bastian

Masyarakat mengapresiasi pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini tengah dilaksanakan Pemerintah. Relaksasi kegiatan itu diyakini mampu meningkatkan perekonomian daerah.
Pemerintah telah menerapkan PPKM sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Meski PPKM di Wilayah Jawa-Bali berlaku dari 22 Maret hingga 4 April 2022, pemerintah telah menghapus kategori level 4 lantaran sudah tidak ada daerah yang tercatat dalam kategori ini.
Sementara jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 2 meningkat dari 55 menjadi 77 daerah. Kemudian, daerah yang berada pada level 3 menurun, dari semula 66 menjadi 48 daerah. Pada PPKM kali ini, pemerintah juga mencatat 6 daerah masuk level 1. Yakni Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kemudian Mojokerto, Tuban, dan Lamongan di Jawa Timur.
Pemerintah kali ini juga memberikan sedikit relaksasi. Seperti pemerintah menetapkan kapasitas maksimal bioskop sebanyak 75% pada daerah PPKM level 2, sementara sepekan sebelumnya hanya berkapasitas 70%. Pemerintah juga mulai memberlakukan kapasitas penuh pada daerah di PPKM level 1.
Sementara itu pemerintah juga menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah mendapatkan vaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Di tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Di sektor perbelanjaan, pada wilayah dengan PPKM level 1, supermarket atau hypermarket hingga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan tidak ada pembatasan jam operasional.
Hal serupa juga berlaku untuk aktivitas di Mal. Di mana mal akan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan 22.00 waktu setempat. Hanya saja bagi anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dan khusus untuk anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk Rumah Makan dan Kafe, selama PPKM level 1, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan dengan maksimal pengunjung 75 persen dine-ine (makan di tempat) dari kapasitas.
Untuk Bioskop, daerah dengan penerapan PPKM level 1 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Jika sebelumnya kegiatan seni di Fasilitas Umum sangatlah dibatasi, saat ini kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan atau kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan keumunan di daerah level 4, bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Untuk sarana olahraga indoor seperti Gym atau Fitness, pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym pada wilayah yang memberlakukan PPKM level 1, saat ini tempat Gym diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen, serta wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara itu, untuk pelaksanaan Resepsi atau hajatan bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 1, acara tersebut bisa digelar dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Beragam pelonggaran ini tentu saja merupakan kebijakan yang terukur, karena hal ini diterapkan dengan memperhatikan angka penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Tentu saja pelonggaran yang diterapkan tersebut harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan serta kepatuhan terhadap vaksinasi, sebagai antisipasi karena status pandemi belum berakhir.
Pelonggaran ini tentunya akan meningkatkan perekonomian di daerah, sehingga bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ataupun usaha rumahan diharapkan bisa mendapatkan penghasilan yang lebih banyak dari sebelumnya.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

About PORTALINDONEWS

Check Also

Kebijakan Penyesuaian PPN 1 Persen Sudah Tepat, Pemerintah Bertindak Sesuai Undang-Undang

Portalindonews.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 …