MUI Mengizinkan Penggunaan AstraZeneca

 

 

Oleh : Azka Abdillah

Editor : Ida Bastian

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengizinkan penggunaan AstraZeneca bagi program vaksinasi massal. Keputusan ini diambil mengingat saat ini Indonesia masih dalam situasi darurat dan tingginya angka penularan Covid-19.

AstraZeneca merupakan vaksin yang dianggap dapat memberikan harapan baru kepada masyarakat yang mulai penat terhadap pandemi yang sudah lebih setahun ini terjadi. Namun sayangnya kandungan yang terdapat pada vaksin merk ini masih ditangguhkan oleh MUI.

Adapun kandungan yang terdapat pada vaksin Covid-19 tersebut adalah tripsin babi yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin tersebut. Sehingga membuat sejumlah pihak juga meragukan keamanan vaksin tersebut. Karena tidak hanya Indonesia saja yang meragukannya, tetapi di beberapa negara juga menangguhkan izin penggunaannya.

Namun bila melihat kondisi darurat seperti saat ini, akhirnya MUI pun memberikan izin kepada pemerintah untuk memberikan vaksin terhadap masyarakat.

Tentu pemberian izin tersebut bukan tanpa alasan. MUI beranggapan bahwa saat ini memang belum ditemukan vaksin yang tepat untuk mengatasi pertumbuhan Covid-19 yang setiap hari semakin meningkat.

Beda halnya bila pada kondisi yang normal, maka pemberian vaksin merk AstraZeneca tidak boleh diberikan dengan bebas. Harus dilakukan berbagai macam uji sebelum akhirnya memang harus diberikan.

Izin dari penggunaan vaksin yang mengandung bahan terlarang, juga bukan menjadi kasus yang pertama bagi MUI. Karena sebelumnya MUI juga pernah mengeluarkan izin atas penggunaan beberapa vaksin, diantaranya adalah vaksin polio pada tahun 2000 yang diketahui juga mengandung unsur yang tidak dibolehkan diberikan pada tubuh manusia.

Lalu berlanjut pada tahun 2005 juga ada vaksin polio dengan injeksi. Selanjutnya kembali pada tahun 2009 MUI juga mengeluarkan izin atas vaksin meningitis, yang mana juga diketahui mengandung tripsin babi, tepatnya bagian perut babi.

Semua keputusan atas dikeluarkannya vaksin-vaksin diatas tentu bukan tanpa sebab. Karena bagaimana juga MUI harus memperhatikan kandungan yang terdapat pada vaksin-vaksin tersebut. Namun bila keadaan sudah masuk pada kondisi yang darurat bagi kesehatan masyarakat, tentu keputusan tersebut dianggap baik.

Setelah keadaan sudah tidak lagi dianggap darurat maka pemberian vaksin dengan kandungan yang lebih aman bisa menjadi solusi yang tepat. Seperti pada tahun 2010, yang mana akhirnya pemberian vaksin di atas dilarang ijin edarnya setelah pemerintah memiliki alternatif lain, yakni vaksin asal China yang kandungannya dianggap lebih aman.

Sebelumnya MUI Jatim memberikan pernyataan kalau vaksin merk ASTRAZENECA ini aman dan halal untuk diberikan pada masyarakat. Namun, hal tersebut sangat berbeda dengan MUI pusat.

MUI pusat mengatakan bahwa vaksin tersebut mengandung tripsin babi, yang mana sudah jelas kalau kandungan tersebut tidak halal untuk diberikan oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.

Namun kembali pada ulasan diatas, pemberian vaksin asal Inggris tersebut tidak boleh diberikan saat kondisi normal. Melihat stok vaksin di Indonesia juga sudah mulai menipis, maka pemberian vaksin ini pun akhirnya diperbolehkan dan diizinkan untuk diberikan kepada masyarakat.

Karena bagaimana juga saat ini Indonesia sedang mengalami kondisi yang darurat, sehingga pemberian vaksin Covid-19 dengan merk AstraZeneca ini sebaiknya tidak lagi menjadi konflik antar pihak manapun.

Dan Islam pun bukan agama yang menyulitkan umatnya. Jadi apapun alasannya kalau memang sudah dalam keadaan yang mendesak, sebaiknya tidak ada lagi perdebatan atas vaksin tersebut, apakah halal atau haram.

Haram bila kondisi masih memang memungkinkan untuk menggunakan vaksin jenis lain yang dianggap lebih aman. Namun halal apabila kondisi sudah tidak lagi dapat mencari alternatif lain.

Jadi alangkah baiknya bila jalan yang ditempuh oleh pemerintah kita dukung dan berikan support yang tinggi. Sudah pasti pemerintah tidak akan mengambil keputusan begitu saja apabila tidak ada dukungan dari MUI dan BPOM. Yang mana keduanya juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau tidaknya pada produk-produk yang akan diberikan kepada masyarakat.

Semoga opini di atas dapat menjadi acuan dan juga motivasi bagi pembaca, karena apapun langkah yang diambil oleh pemerintah tentu bukan karena alasan, tetapi untuk kebaikan warga negara adalah alasan tersebut diambil. Sebagai warga negara sudah kewajiban kita untuk terus mendukung langkah pemerintah.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang

About PORTALINDONEWS

Check Also

Pengurus Pusat IWO Hadiri Pertemuan Dengan Wartawan Investigasi Senior AS

Portalindonews.com- Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menghadiri rangkaian pertemuan bersama wartawan …