Oleh : Erisma Putri
Editor : Ida Bastian
Pemberhentian 57 pegawai KPK Per 1 oktober 2021 dinilai sudah tepat dan sah secara konstitusi. Pihak luar tidak bisa menginterverensi, karena MA dan MK juga sudah memutuskan bahwa keputusan ini valid. Para pegawai itu diharap legowo dan berpindah kerja ke perusahaan lain.
KPK adalah lembaga negara, oleh karena itu pengalihan pegawainya menjadi abdi negara bukanlah sebuah keanehan. Jangan berpikir bahwa TWK yang menjadi seleksi bagi mereka adalah sebuah permainan, karena tes ini dibuat oleh pihak luar dan asesornya juga bekerja dengan profesional. Tidak mungkin ada kongkalingkong di dalamnya.
Ketika ada pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti bela negara, karena skornya buruk, maka mau tak mau mereka diberhentikan dengan hormat. KPK masih memberi kesempatan hingga akhir september 2021. Setelah itu mereka dipersilakan pindah ke perusahaan lain atau menjadi pebisnis.
Pemecatan 57 pegawai KPK dinilai sudah tepat, karena sesuai dengan keputusan MA. Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia menyatakan bahwa pimpinan KPK (Firli Bahuri) sudah membuat kebijakan yang tepat untuk memecat 57 pegawainya. KPK sebagai lembaga negara sudah merujuk pada UU ASN (UU nomor 5 tahun 2014).
KPK memang merujuk ke UU yang sah, dan perubahan status pegawainya sendiri juga sudah diatur oleh UU. Jangan ada kesalahpahaman dan pemikiran bahwa perubahan ini untuk melindungi pihak tertentu. Penyebabnya karena KPK adalah lembaga anti korupsi yang lurus dan tidak akan berbuat macam-macam.
Petrus melanjutkan, jika ada yang memprotes maka silakan datang ke PTUN untuk memperkarakannya. Dalam artian, mereka bukan mengadu ke MA atau MK karena kedua lembaga itu sudah memberi keputusan yang kompak dan menolak protesnya. Apalagi mengadu ke Presiden Jokowi, tidak usah dilakukan sama sekali.
Presiden sendiri tidak bisa menginterverensi keputusan petinggi KPK untuk memecat 57 orang pegawainya. Penyebabnya karena lembaga antirasuah ini merujuk pada UU ASN. Sehingga wajib ditaati dan tidak bisa diubah keputusannya.
Masyarakat juga menilai bahwa keputusan KPK sudah tepat. Seleksi TWK adalah saringan yang membuktikan apakah para pegawainya memiliki rasa nasionalisme yang tinggi atau tidak. Namun ketika tidak lolos, apa boleh buat. Berarti mereka kurang mencintai negaranya dan memiliki indikasi negatif.
Jangan sampai para pegawai lain teracuni oleh sebagian pegawai yang kurang memiliki rasa nasionalisme. Sebagai ASN baru, mereka tentu harus setia mengabdi pada negara. Oleh karena itu, pihak yang berpotensi tidak taat pada aturan negara dan tidak mencintai Indonesia, akan dibebastugaskan dengan hormat.
Pemberhentian dengan hormat dilakukan karena mereka telah bekerja selama bertahun-tahun. Jika dipecat dengan hormat maka track record karir mereka tidak buruk, sehingga bisa berpotensi untuk direkrut di perusahaan swasta terkemuka. Terlebih sebenarnya ada wacana untuk memindahkan mereka ke perusahaan BUMN, dan tentu harus melalui sistem seleksi terlebih dahulu.
KPK tidak asal pecat ke 57 pegawainya, karena mereka masih diberi kesempatan untuk menuntaskan kerjanya sampai akhir september 2021, meski teman-temannya yang lain sudah resmi diangkat jadi ASN. Periode tersebut sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk hunting pekerjaan di tempat lain atau mempersiapkan bisnis sendiri. Sehingga tidak otomatis jadi pengangguran.
Pemberhentian 57 pegawai KPK dengan hormat, yang tidak lolos TWK, diapresiasi oleh warga sipil. Penyebabnya karena mereka memang tidak lulus tes sehingga harus mengambil akibat terburuknya. Tidak bekerja di KPK bukanlah sebuah kiamat, karena sebenarnya mereka bisa pindah untuk berkarya di perusahaan lain.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Medan