Oleh : Alfisyah Dianasari
Editor : Ida Bastian
Pemerintah menjamin stabilitas stok minyak goreng saat Ramadhan. Langkah tersebut ditempuh melalui perubahan terkait kebijakan Minyak Goreng dan pengawasan ketat terhadap distribusinya ke masyarakat.
Bulan Ramadhan merupakan momen di mana kebutuhan pangan mengalami peningkatan, apalagi penjualan di sektor makanan dan minuman juga meningkat, sehingga stok bahan pangan tak terkecuali minyak goreng harus berada dalam kondisi stabil.
Kementerian Perindustrian telah memastikan dan menjanjikan stok minyak goreng aman selama Ramadhan. Direktur Jenderal Industri Argo Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini minyak goreng curah tengah digelontorkan secara bertahap. Putu menuturkan bahwa pihaknya mengupayakan, sebelum Ramadhan dan Idul Fitri, minyak goreng curah sudah sampai ke masyarakat, dimana saat ini masih dalam perjalanan. Terkait penerapan aturan baru tersebut, Kemenperin tengah merealisasikannya. Saat ini juga, pemerintah tengah berupaya mengubah pendekatannya.
Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal tersebut dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro dan usaha kecil pun tidak stabil.
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi.
Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem ini diharapkan dapat memperketat pengelolaan dan pengawasan.
Kebijakan MGS berbasis industri ini ditetapkan melalui peraturan menteri perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Permenperin tersebut mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan. Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
Kemenperin mewajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Kemenperin juga menegaskan bahwa perusahaan industri yang tidak mendaftar akan dikenai sanksi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meninjau ketersediaan dan harga penjualan minyak goreng jenis curah di Pasar Wonokromo, Jawa Timur. Pengecekan tersebut ia lakukan bersama dengan Forkopimda Jawa Timur.
Sigit juga meminta kepada para distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat.
Namun, dari tinjauannya dan dialog langsung bersama dengan puluhan pedagang di Pasar Wonokromo, Sigit menyebut, stok minyak goreng curah dari pihak distributor telah disalurkan kepada para pedagang.
Sigit berujar, “Saya tanya ke pedagang rata-rata stok cukup untuk kebutuhan satu minggu dan harapan dari pedagang bahwa satu mminggu ke depan untuk distribusi minyak curah Pasar Wonokromo agar dikirim kembali. Karena itu pihaknya meminta tolong kepada distributor, apa yang diharapkan para pedagang bisa dipenuhi. Mungkin kurang dari satu minggu bisa diisi lagi kebutuhan. Apalagi menjelang Ramadhan tentunya kebutuhan terhadap minyak akan meningkat karena ada kebutuhan bulan puasa.”
Lebih dalam, mantan Kabareskrim Polri itu juga menekankan, diharapkan pihak produsen dan distributor dapat melakukan akselerasi dalam memproduksi dan menyalurkan minyak goreng curah kepada masyarakat ketika memasuki bulan suci Ramadhan.
Demi menjamin ketersediaan dan harga penjualan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengawalan dan pemantauan terkait dengan minyak goreng curah tersebut.
Animo masyarakat untuk berbelanja dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadhan memang meningkat, tentu saja masyarakat perlu bijak dalam berbelanja. Sehingga stok pangan tetap terjaga.
Pemerintah maupun pihak berwajib harus bertindak objektif jika ditemukan pelaku yang berbuat curang dengan memanfaatkan situasi untuk kepentingan dirinya sendiri. Pengawasan ketat tentu saja diperlukan, khususnya untuk minyak goreng yang disubsidi oleh pemerintah.
Pengawasan dari pemerintah tentu membawa harapan akan stabiltas stok minyak goreng saat Ramadhan maupun jelang Lebaran hari raya. Oleh sebab itu masyarakat diminta untuk tidak khawatir dan tetap berbelanja sesuai kebutuhan.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini