Oleh : Alfisyah Dianasari
Editor : Ida Bastian
Pemerintah terus mengoptimalkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia. Pengelolaan tersebut merupakan amanat konstitusi dan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia memang terkenal kaya dan melimpah. Merujuk pada UUD NRI Tahun 1945 pasal 33 (3) menyatakan bahwa “Bumi, Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mengalokasikan hasil SDA untuk kepentingan masyarakat merupakan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan masyarakat, misalnya untuk membantu memberikan bantuan sambungan listrik baru dan menyediakan tarif tenaga listrik yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, sumber daya di sektor perikanan juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya dengan aktivitas nelayan, maupun menjual biota laut yang keuntungannya bisa digunakan untuk menyambung hidup.
Sebagai negara maritim dengan garis pantai yang panjang, Indonesia memiliki kekayaan di sektor perikanan. Sektor ini tentu saja diyakini mampu membangun perekonomian di Indonesia khususnya di wilayah pesisir pantai.
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang kerja sama pembangunan daerah yang dilakukan oleh 6 daerah. Kerja sama enam daerah itu meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara Papua dan Papua Barat. Wahyu mengatakan, pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan di kawasan memang memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi dari sisi kewenangan hingga pengawasan.
Dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan, Indonesia akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur yang tujuannya menjaga kelestarian ekologi sekaligus memberikan distribusi pemerataan pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengajak kepada para pemangku daerah untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat dinikmati dalam kurun waktu yang lama.
“Saya berharap, semoga yang telah bersama ini dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat serta memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan perekonomian nasional,” Ujar Wahyu.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara berkelanjutan. Termasuk dalam kegiatan ekonomi seperti penangkapan ikan. Keseimbangan diperlukan agar keberlanjutan sumber daya dapat terus dimanfaatkan dengan hasil yang optimal.
Salah satu yang didorong oleh Jokowi terkait penangkapan ikan adalah penerapan penangkapan ikan terukur. Sehingga penangkapan ikan tidak dilakukan secara berlebihan dan memastikan kelestarian perikanan.
Jokowi mengatakan penangkapan ikan haruslah dilakukan dengan bijak. Pelarangan penangkapan ikan dinilainya bukan sebuah solusi untuk menjaga kelestarian.
Pada kesempatan berbeda, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa SDA harus digunakan untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia, bukan untuk negara lain.
Erick juga menambahkan, para penjajah datang ke Indonesia hanya mengambil sumber-sumber daya alam Indonesia seperti Pala dan tembakau, tidak diproses di Indonesia, tidak membuka lapangan kerja di Indonesia, bahkan tidak membuat ekosistem dari hulu hingga hilir.
Sementara itu Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia sudah semestinya memberikan nilai tambah kepada perekonomian masyarakat. Tujuan ini telah menjadi misi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Melalui peningkatan nilai tambah, Kementerian ESDM akan berkontribusi dalam peningkatan devisa negara sehingga mampu menopang laju pertumbuhan ekonomi.
Di subsektor migas, cadangan minyak di Indonesia yang tercatat saat ini sebanyak 3,8 miliar barel. Lalu, sisa cekungan yang belum dieksplorasi yakni sebanyak 74 cekungan menyimpan potensi 7,5 miliar barel.
Sedangkan cadangan komoditas nikel sebanyak 3,57 miliar ton dengan produksi tambah per tahun 17 juta ton bijih. Umur cadangan berdasarkan produksi bijih 184 tahun.
Tentu saja kebutuhan akan SDA di dalam negeri harus dipenuhi terlebih dahulu, sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat atas sumber daya alam yang dimiliki.
Dalam UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, UU tersebut mensyaratkan pengelolaan mineral tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Melimpahnya Sumber Daya Alam di Indonesia tentu saja harus dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Sehingga rakyat bisa semakin sejahtera dengan dimanfaatkannya SDA secara bijak.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute