PPKM Diperlukan untuk Pengendalian Pandemi Covid-19

 

Oleh : Indra Himawan

Editor : Ida Bastian

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling masih harus diberlakukan di Indonesia selama Corona masih ada. Pemberlakuan PPKM amat diperlukan karena terbukti efektif mengendalikan pandemi Covid-19

Pandemi telah kita lalui selama lebih dari dua tahun dan sejak awal Corona datang di Indonesia ada beberapa kebijakan. Mulai dari imbauan untuk di rumah saja, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai PPKM. Level dalam PPKM pun beragam, mulai dari 1 hingga 4, tergantung dari jumlah pasien Corona di daerah tersebut dan penularannya.

Saat ini jumlah pasien Corona sudah menurun dan ‘hanya’ berkisar 400-an per harinya. Namun pemerintah tetap menerapkan PPKM hingga pandemi benar-benar selesai. Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona menyatakan bahwa kebijakan PPKM akan terus berlanjut, hingga kondisi Corona di Indonesia maupun di tingkat internasional terkendali dengan baik.

Prof Wiku melanjutkan, PPKM secara fakta mampu melandaikan kondisi kenaikan kasus dan mempertahankannya hingga saat ini. Per 10 Mei 2022 pemerintah menerapkan PPKM leveling dan payung hukumnya adalah Inmendagri nomor 25 tahun 2022. Dalam artian, meski kondisi relatif aman, tetapi PPKM tidak dihentikan oleh pemerintah.

Justru ketika jumlah pasien Corona menurun PPKM tetap diberlakukan dan kita semua harus waspada. Penyebabnya karena ada kalangan masyarakat yang mengira pandemi telah usai dan PPKM tidak berlaku lagi. Padahal pandemi masih berlangsung dan semua harus taat protokol kesehatan. Ketika jumlah pasien Corona menurun dan banyak yang melanggar protokol kesehatan maka dikhawatirkan jumlahnya akan naik lagi.

Untuk wilayah Jawa Timur, Pamekasan masih kena PPKM level 3, sementara yang lain sudah PPKM level 1. Sementara untuk di luar Jawa dan Bali ada 22 daerah yang berstatus PPKM level 3. Jika PPKM level 3 maka pengawasan akan lebih ketat lagi terutama pada kerumunan. Jika ada kerumunan maka akan langsung dibubarkan oleh petugas dan masyarakat tidak boleh emosi karena merekalah yang melanggar peraturan.

Namun wilayah lain yang ‘hanya’ kena PPKM level 1 tidak boleh lengah dan selalu taat Prokes. Ingatlah bahwa Corona masih ada. Selain menghindari kerumunan, maka kurangi juga mobilitas. Masyarakat hanya boleh keluar rumah saat bekerja, bersekolah, atau melakukan hal-hal penting lainnya.

Selama PPKM diberlakukan maka semua tempat umum mulai dari pasar, perpustakaan, Mall, hingga minimarket wajib mengaktifkan scanner aplikasi Peduli Lindungi. Jadi, hanya masyarakat yang sudah divaksin yang boleh untuk masuk. Sementara itu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50% agar tidak berdesak-desakan dan mengurangi potensi penularan Corona.

Sementara itu, pekerja di sektor umum seperti kasir, karyawan Bank, dan lain-lain juga wajib divaksin sampai 3 kali. Mereka amat riskan untuk tertular Corona dari banyak orang. Oleh karena itu harus divaksin dan memakai masker untuk melindungi diri.

Ketika PPKM diberlakukan maka vaksinasi juga wajib dijalankan untuk menyukseskan program vaksinasi nasional. Vaksinasi massal dilakukan tidak hanya di Rumah Sakit dan Puskesmas. Namun juga di Kantor Kelurahan hingga sekolah-sekolah. Tujuannya agar makin banyak masyarakat yang divaksin lengkap dan bebas dari ancaman Corona.

PPKM masih berlaku di Indonesia selama Corona masih ada. Masyarakat jangan salah paham dan mengira bahwa PPKM telah usai karena kasus Covid-19 terus menurun. Semua orang wajib untuk menaati tiap aturan dalam PPKM dan menaati protokol kesehatan agar percepatan transisi pandemi ke endemi dapat segera terwujud.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

About PORTALINDONEWS

Check Also

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Portalindonews.com.,Jakarta – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk …