Oleh : Dodik Prasetyo
Editor : Ida Bastian
Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tampaknya akan mendapatkan kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Hal ini dikarenakan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang memangkas beragam peraturan yang dinilai tumpang tindih.
Khusus untuk UMKM, UU Cipta Kerja disebut memiliki beberapa manfaat yang membantu mempermudah akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan dan akses pasar. Undang-undang ini juga dinilai mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberi pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di tiap lini bisnis dan inkubasi bisnis, sehingga bisnis UMKM bisa berbasis inovasi dan teknologi.
Terkait dengan pembiayaan, UU Cipta Kerja juga mengatur penyaluran kredit yang mudah dan murah bagi kegiatan usaha. Dalam UU ini, terdapat kemudahan agunan bagi UMK yaitu tidak harus berupa aset, namun dengan kegiatan usaha itu sendiri. Selain itu, akses pembiayaan ke UMK juga diperluas mulai dari pembiayaan alternatif hingga dana bergulir. Terakhir, dengan UU Cipta Kerja, peluang dan prioritas pasar kepada produk UMKM bisa lebih luas.
Dengan adanya UU Cipta Kerja juga dapat memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku UMKM yang memperoleh NIB juga akan diperluas manfaatnya setelah ada UU Cipta Kerja. Selain mendapat izin, dengan NIB bisa membuat usaha menjadi lebih formal karena bisa sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi halal.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai UMKM yang sebelumnya telah disusun dalam UU No. 20 Tahun 2008. Perubahan dan penambahan pasal tersebut merupakan wujud bantuan dan dukungan dari pemerintah dalam rangka mempermudah UMKM untuk berkembang.
Bagi UMKM yang mengajukan perizinan Berusaha dapat diberi insentif berupa pembebasan biaya untuk usaha mikro dan diberikan keringanan biaya untuk usaha kecil sesuai dengan Pasal 12 UU UMKM jo. UU Cipta Kerja. Bagi UMKM, pembiayaan dapat diterima dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta usaha besar nasional dan asing. Pembiayaan tersebut dapat berupa pinjaman, penjaminan, hibah dan pembiayaan lainnya.
Pemerintah dapat pula memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana dan bentuk insentif lainnya. Sedangkan bagi Usaha Menengah, pemerintah memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan, akses terhadap pasar modal dan mengembangkan lembaga penjamin kredit dan meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor.
Pemerintah pusat dan daerah juga memiliki kewajiban untuk memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan usaha besar dengan Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha. Bagi pelaku yang telah melakukan kemitraan, pemerintah akan memberikan insentif melalui pengembangan produk agar dapat diekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi yang ramah lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Tidak hanya itu, pemerintah pusat dan daerah juga mempermudah dalam memproses agar UMK dapat mengimpor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri dan/atau fasilitasi ekspor.
Selain itu Pemerintah pusat juga mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK diberikan sebagai bentuk dukungan pendanaan bagi pemerintah daerah dalam rangka kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Pengalokasian DAK tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi UMKM yang terkendala untuk urusan promosi, Pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD serta badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha dan/atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik yang mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, serta infrastruktur publik lainnya. Alokasi tersebut paling sedikit 30% dari luas tempat pembelanjaan pada infrastruktur publik yang bersangkutan.
Salah satu yang istimewa bagi pelaku UMKM di bidang food and beverages adalah, kebijakan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Poin tersebut diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Sesuai pasal 44 ayat 2 peraturan tersebut, jika permohonan sertifikasi halal diajukan oleh Pelaku UMK maka tidak akan dikenai biaya.
Selain itu, UMKM juga akan semakin mudah berkembang karena pemerintah telah menyederhanakan administrasi perpajakan. Bagi UMK tertentu akan mendapat insentif pajak penghasilan (PPh).
UU Cipta Kerja adalah regulasi spesial untuk pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya, dengan adanya regulasi tersebut maka proses perizinan akan semakin mudah dan cepat, sehingga akan berdampak pada akselerasi perkembangan ekonomi nasional. UU Cipta Kerja akan mengembangkan Sektor UMKM dengan cara mempermudah regulasi seperti perizinan ataupun izin dalam mengembangkan usahanya, sehingga diharapkan para pelaku UMKM bisa menjadi penggerak perekonomian di Tanah air.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini