Oleh : Dodik Prasetyo
Editor : Ida Bastian
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah UU yang paling istimewa meringkas berbagai regulasi, khususnya investasi. Dengan adanya kepastian hukum melalui UU Ciptaker, maka investasi akan meningkat dan penyerapan tenaga kerja akan semakin luas.
Pandemi Covid-19 membuat semua hal berubah dan sayangnya ada sedikit guncangan di sektor ekonomi, karena kondisi ini juga terjadi secara global. Namun pemerintah tidak menyerah begitu saja karena harus tetap kerja keras dalam mengatasinya, agar tidak terperosok dalam ancaman resesi atau krisis moneter jilid dua. Salah satu jurus pemerintah adalah dengan meresmikan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Dalam UU Cipta Kerja terdapat klaster investasi yang isinya memudahkan bagi penanam modal asing, untuk berbisnis di negeri kita. Isi dari klaster tersebut antara lain kemudahan perizinan usaha, bisa diurus secara online, dan pengurusannya tidak sampai dua minggu. Semuanya memang dirancang agar perizinan bisa cepat jadi dan sangat mudah.
Mengapa harus dipermudah? Penyebabnya karena karakter dari pebisnis luar negeri sebagai investor yang tentu berbeda dengan pebisnis di negeri sendiri. Bagi mereka, time is money. Jika pengurusan izinnya cepat maka akan menghemat waktu dan menyenangkan. Mereka tak lagi berurusan dengan birokrasi yang memusingkan, apalagi resiko kena pungli.
Dengan UU Cipta Kerja maka akan meminimalisir adanya korupsi dalam bentuk sekecil apapun, karena sistemnya online sehingga berkas tidak dilempar antar meja dan ada permintaan pungli dari sang oknum.
Jika aturan-aturan seperti ini dipermudah maka dipastikan investor juga akan mau masuk ke Indonesia. Penanaman modal ini yang diharapkan oleh pemerintah karena bisa menambah devisa, sehingga menyehatkan kondisi finansial negara.
Masuknya investor asing juga membawa angin segar bagi masyarakat. Penyebabnya karena akan dibangun pabrik-pabrik dengan modal dari mereka. Pabrik tersebut tentu butuh pekerja sehingga para warga sipil bisa melamar kerja di sana. Mereka bisa selamat dari bahaya kelaparan karena sempat jadi pengangguran.
Memang ada akibat negatif dari pandemi yakni meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia. Akan tetapi jika ada berbagai pabrik hasil investasi, maka pengangguran akan berkurang karena mereka bisa mendapatkan pekerjaan baru di sana. Sehingga beban pemerintah akan berkurang, dan juga mengatasi masalah sosial akibat banyaknya pengangguran.
Para penanam modal juga tidak takut untuk terjun langsung ke Indonesia walau ada revisi UU Cipta Kerja yang diperintahkan oleh MK. Pasalnya, sudah ada jaminan keamanan dari Presiden Jokowi secara langsung. Beliau berani memberi garansi, karena menurut peraturan, jika UU direvisi maka tidak otomatis batal. Akan tetapi masih berlaku selama dalam masa revisi, yakni berdurasi dua tahun.
Kita semua berharap dengan adanya berbagai kemudahan yang diberikan oleh UU Cipta Kerja, akan makin banyak investor yang mau menanamkan investasinya di Indonesia. Kemudahan untuk para investor asing dalam berbisnis di negeri ini, diharapkan bisa mengurus perizinan dengan cepat dan mudah. Kedua, masyarakat juga mudah mendapatkan pekerjaan karena dibangun berbagai pabrik hasil investasi.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Khatulistiwa