UU Cipta Kerja Menjadi Solusi Atasi Bonus Demografi Indonesia

Oleh : Made Raditya

Editor : Ida Bastian

Undang-Undang Cipta Kerja menjadi regulasi andalan pemerintah untuk menghadapi banyaknya pengangguran, terlebih di masa pandemi jumlahnya makin bertambah. Selain itu, baleid tersebut juga jadi solusi untuk mengatasi bonus demografi Indonesia.

Indonesia menjadi negara yang memiliki banyak penduduk dan total warganya ada lebih dari 220 juta orang. Banyaknya penduduk cukup menjadi masalah yang memusingkan, karena makin banyak persaingan di dunia kerja. Persaingan kerja terjadi karena lebih banyak masyarakat yang berada di usia produktif, yakni antara 15 hingga 65 tahun, daripada yang tidak di usia produktif. Hal ini disebut dengan bonus demografi.

Keberadaan bonus demografi menjadi bumerang karena jumlahnya terus meningkat, bahkan diperkirakan ada 52 juta penduduk usia produktif tahun 2030. Mereka akan berebut lapangan kerja dan akan menimbulkan masalah jika tidak segera diatasi.

Untuk mengatasi bonus demografi maka pemerintah membuat UU Cipta Kerja yang bisa memperluas lapangan kerja. Selain itu, UU ini akan mempermudah iklim investasi dan akhirnya bisa membuka banyak lowongan kerja, karena ada perusahaan dari hasil penanaman modal asing. Hal ini diungkapkan oleh Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Elen menambahkan, sebelumnya ada 44.000 aturan yang menghambat regulasi investasi dan dunia usaha. Jika aturannya terlalu gemuk maka akan mempersulit. Oleh karena itu UU Cipta Kerja hadir untuk memangkas regulasi dan mempermudah investasi asing di Indonesia. Bonus demografi memang baru muncul tahun 2030 tetapi aturan perlu diubah dari sekarang agar tidak mempersulit ke depannya.

UU Cipta Kerja sejak diterbitkan akhir tahun 2020 lalu memang jadi primadona. Di tengah kondisi pandemi yang pelik, UU ini menjadi penyelamat. Ketika banyak masyarakat yang menganggur gara-gara perusahaannya merugi karena efek pandemi, mereka bingung mencari kerja.

Ketika ada UU Cipta Kerja maka para investor asing akan masuk dan tertarik untuk menanamkan modal, karena kemudahan pengurusan izin, utamanya melalui online single submission. Mereka tak perlu lagi lelah menghadapi panjangnya birokrasi. Jika perizinan via online maka akan lebih cepat jadi dan tidak ada lagi oknum pegawai yang meminta uang pelicin.

UU Cipta Kerja menimbulkan efek domino positif, dan kemudahan perizinan akan menarik banyak investor asing. Termasuk CEO perusahaan Tesla, Elon Musk yang sudah menunjukkan minat besar untuk berinvestasi di Indonesia.

Saat para investor masuk ke Indonesia maka dibangunlah berbagai pabrik dan perkantoran baru. Inilah yang akan membuka banyak lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran di Indonesia. Mereka bisa bekerja lagi dan mendapatkan gaji tetap, dan tidak lagi pusing untuk mencari uang dengan cara serabutan. Para pegawai bekerja dengan senang dan menunjukkan kinerja sebaik-baiknya.

Pengangguran yang termasuk dalam bonus demografi memang harus segera diatasi. Jika penduduk terlalu banyak dan mayoritas tidak punya pekerjaan, maka tingkat kriminalitas bisa meningkat. Juga ada berbagai masalah sosial lainnya. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, kita wajib mendukung UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja jadi peraturan sapu jagat yang bisa merombak habis-habisan regulasi di Indonesia, termasuk investasi. Ketika penanaman modal asing dipermudah maka para investor akan masuk dan tertarik untuk menginvestasikan uangnya. Dengan begitu akan muncul banyak lapangan kerja baru dan bisa mengatasi bonus demografi Indonesia.

 

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

About PORTALINDONEWS

Check Also

Kebijakan Penyesuaian PPN 1 Persen Sudah Tepat, Pemerintah Bertindak Sesuai Undang-Undang

Portalindonews.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 …