Oleh : Samuel Christian Galal
Editor : Ida Bastian
Portalindonews.com – Meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah resmi dicabut oleh Pemerintah RI, namun kepada seluruh masyarakat dan juga aparat hingga lembaga pemerintahan harus tetap meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. Jangan pernah lengah dan menganggap seolah pandemi sudah hilang.
Secara resmi, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah mencabut kebijakan PPKM di seluruh wilayah Tanah Air. Melalui Istana Kepresidenan, beliau mengumumkan pada Jumat (30/12) bahwa keputusan untuk mencabut PPKM tersebut dikarenakan memang situasi pandemi COVID-19 yang semakin terkendali.
Tentunya keputusan untuk mencabut PPKM tidak langsung serta merta dilakukan, melainkan telah melalui banyak kajian dan juga pertimbangan yang matang, bahkan Presiden menuturkan bahwa kajian tersebut sudah dilakukan sejak lebih dari 10 bulan serta melalui banyak pertimbangan yang memang berdasarkan kepada data-data yang ada.
Setelah melalui banyak pertimbangan dan kajian terhadap data-data dari 10 bulan tersebut, dinilai bahwa memang pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia dinilai sangat baik dan kurva penyebaran COVID-19 tidak mengalami peningkatan yang berarti, maka dari itu Pemerintah RI kemudian memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.
Perlu diketahui bahwa pencabutan PPKM ini telah tertuang pula dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Setelah ditetapkannya Instruksi tersebut, maka secara resmi memang sudah tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan juga pergerakan masyarakat seperti sebelumnya.
Terkait beberapa data kajian yang digunakan, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa setidaknya per tanggal 27 Desember 2022 lalu, ternyata kasus harian COVID-19 di Indonesia sangat kecil, yakni hanya mencapai 1,7 kasus per satu juta penduduk. Angka tersebut jelas sekali memperlihatkan bahwa setidaknya perbandingan dari satu juta penduduk Tanah Air, hanya ada 1 orang saja yang terinfeksi Virus Corona. Bukan hanya kasus harian yang sangat rendah tersebut, melainkan tingkat positivity rate di Tanah Air juga rendah, yakni hanya pada angka 3,35 persen saja.
Lebih lanjut, tingkat ketirisan tempat tidur bagi pasien COVID-19 di Indonesia atau persentase orang dirawat di rumah sakit karena Virus Corona (bed occupancy ratio/BOR) juga turut rendah, yakni hanya pada anhka 4,79 persen saja serta tingkat kematian akibat COVID-19 pun sangat rendah, yakni di angka 2,35 persen.
Seluruh data mengenai COVID-19 tersebut di Indonesia bahkan semuanya sudah berada di bawah standar yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Terlebih, memang sebelumnya seluruh wilayah di Tanah Air sendiri juga telah berstatus PPKM level 1, sehingga memang tidak ada alasan lagi untuk segera mencabut keberlakuan PPKM.
Pencabutan kebijakan PPKM ini juga telah dilakukan karena berdasarkan pada bagaimana cakupan imunitas penduduk Indonesia yang sudah cukup tinggi. Dengan segala resiko mengenai Virus Corona yang rendah, di sisi lain imunitas masyarakat yang meninggi berdasarkan hasil survey yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menunjukkan bahwa tingkat kekebalan masyarakat sudah berada di angka 98,5 persen bahkan sejak bulan Juli 2022 lalu, yang mana angka ini telah meningkat dari sebelumnya 87,8 pada bulan Desember tahun 2021 lalu.
Dengan tegas, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa memang kekebalan yang telah dimiliki oleh masyarakat Indonesia bahkan secara komunitas sudah berada di angka yang sangat tinggi lantaran capaian jumlah vaksinasi yang kian meningkat, yakni pada angka 448.525.478 dosis, yang merupakan bukan angka kecil.
Namun, meski begitu beliau tetap mengimbau kepada masyarakat Tanah Air untuk tetap meningkatkan kehati-hatian dan juga kewaspadaannya. Terkait upaya untuk waspada tersebut, harus terus disertai dengan pemakaian masker tatkala mendatangi tempat-tempat ramai dan juga tempat tertutup yang banyak orang.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya tetap memiliki kesadaran diri untuk melakukan vaksinasi, sehingga bagi masyarakat yang merasa masih belum menjalankan vaksin secara dosis penuh bisa langsung menggalakkan hal tersebut lantaran memang seluruh upaya itu akan terus membantu dalam peningkatan imunitas kelompok secara keseluruhan.
Menurutnya, masyarakat memang harus semakin memiliki kesadaran secara mandiri terkait upaya pencegahan akan penularan, termasuk juga upaya untuk bisa mendeteksi gejala dan juga mencari pengobatan akan COVID-19. Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta kepada semua aparat serta lembaga Pemerintah untuk tetap siap siaga.
Kesiapsiagaan tersebut yakni untuk bisa menghadapi semisal ada kemungkinan terjadinya lonjakan kembali kasus COVID-19 di Tanah Air. Pasalnya ketika masyarakat sudah waspada, maka harus diimbangi dengan bagaimana kesiapan para aparat dan lembaga pemerintah agar segala upaya untuk benar-benar memutus rantai penularan Virus Corona bisa secara maksimal dilakukan.
Pesan khusus diucapkan oleh Presiden Jokowi kepada para aparat dan lembaga pemerintah supaya tetap menggalakkan mekanisme vaksinasi yang sejauh ini telah diselenggarakan dengan sangat baik oleh Indonesia sehingga penyebarluasan vaksin di Tanah Air sangat merata, utamanya untuk pemberian vaksin booster kepada seluruh masyarakat.
Untuk itu, jangan pernah lengah dan seolah langsung menganggap bahwa COVID-19 sudah hilang begitu saja, meski kebijakan PPKM sudah dicabut oleh Pemerintah, namun bukan berarti kewaspadaan dam kehati-hatian langsung bisa dihilangkan begitu saja. Justru masyarakat harus terus berwaspada.
Penulis adalah kontributor Lembaga Gala Indomedia