Portalindonews.com | Jembrana – Dugaan pelanggaran rekrutmen tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk pengamat pendidikan dan tokoh masyarakat setempat. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan melalui kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pemerintah telah menegaskan bahwa mulai Oktober 2023, instansi daerah dilarang merekrut tenaga non-ASN. Namun, BKPSDM Jembrana diduga tetap melakukan perekrutan tersebut, Kamis (6/2/2025).
Kebijakan ini diambil pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi birokrasi serta memastikan status kepegawaian yang jelas bagi seluruh pegawai pemerintah. Langkah ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian status tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Temuan di Jembrana menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah ada indikasi praktik suap dalam proses perekrutan tenaga honorer tersebut? Jika benar, tindakan ini tidak hanya melanggar kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga berpotensi mengundang sanksi administratif dan hukum bagi pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Jembrana diharapkan dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Situasi ini memicu kekhawatiran publik tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses perekrutan pegawai pemerintah di daerah.
Dalam pernyataannya, Kemendagri menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap regulasi ini akan ditindak tegas. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengevaluasi kebijakan kepegawaian daerah dan memberlakukan sanksi bagi instansi yang tidak patuh terhadap aturan.
“Penataan tenaga non-ASN ini bukan hanya sekadar kebijakan administratif, tetapi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang lebih profesional dan efisien,” ujar Kemendagri Tito Karnavian dalam video YouTube tersebut.
Masyarakat kini menunggu respons pemerintah pusat terhadap dugaan pelanggaran di Jembrana. Apakah BKPSDM Jembrana akan dikenai sanksi tegas, atau hanya sekadar peringatan? Yang jelas, kebijakan penataan tenaga non-ASN ini bukan hanya sekadar aturan di atas kertas, tetapi harus ditegakkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik dan efektif di Indonesia. (Tim/Red)
Simak penjelasan lengkapnya melalui kanal YouTube Kemendagri RI di tautan berikut: “Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah”
YouTube Kemendagri RI
( https://www.youtube.com/live/0bW4t1nogN8?si=QONIDQoraSp85hte )