PORTALINDONEWS.OM | Kota Kupang – Kasus dugaan tindak pidana Persinahan yang terjadi Jln. Mahoni II, RT 023/ RW 010 Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang, yang melibatkan terlapor YN dan AKB, akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya suami terlapor YN, Nikodemus Kase, rupanya tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek Maulafa dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/lV/2025/SPKT/ POLSEK MAULAFA, tertanggal 28/4/2025.
Kepada media ini, Rabu 14/5/2025, suami terlapor, Nikodemus Kase menuturkan, dirinya mengetahui kejadian itu pada hari Kamis, 24/4/2025 saat lagi berjualan sayur.
Dijelaskannya, waktu itu saya lagi jual sayur dan didatangi keponakan saya menyuruh saya pulang karena ada masalah.
‘ Saya langsung pulang dan disampaikan kalau isteri saya kedapatan bersinah dengan terlapor. Yang tangkap kedua terlapor adalah keponakan saya sendiri”.ungkap Kase.
Menurut Nikodemus, pihaknya bersama keluarga memberi apresiasi atas kerja penyidik Polsek Maulafa, yang waktu itu telah mengamankan kedua Terlapor.
” Saya mewakili keluarga, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kerja polisi yang telah merespon laporan kami hingga mengamankan kedua pelaku saat itu”.ungkap Kase
Bagi kami langkah polisi mengamankan kedua pelaku, sudah tepat untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan. Apalagi Kasus ini sudah diketahui keluarga besar saya”. terangnya.
Terpisah kuasa hukum pelapor, Zet Missa, SH, kepada media ini di kediamannya, membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar sudah dilaporkan ke Polsek Maulafa, Kota Kupang pada tanggal 26 April 2025. Kedua terlapor sempat di amankan di Polsek Maulafa, namun sudah di lepas”. ujar Missa.
Dirinya pun tak lupa mengapresiasi kerja penyidik Polsek Maulafa yang telah merespon laporan kasus ini.
“Saya memberi apresiasi atas kerja polisi yang sebelumnya telah mengamankan terlapor. Langkah ini penting untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan dan terjadinya peristiwa pidana baru”.tutup Zet Missa.
Kedua terlapor melanggar pasal 284 dan 441 KUHP serta Undang – Undang No 1 tahun 2023 KUHP. ( CB/tim)