PRTALIDONEWS.COM | ,Kota Kupang – Langkah mediasi yang ditempuh kedua bela pihak terkait kasus Persinahan yang melibatkan. pelaku YN dan AKB , ternyata tak membuahkan hasil alias kandas setelah tidak ada titik temu.
Upaya mediasi yang sudah dua kali dilakukan itu, berakhir gagal dan tidak ada titik penyelesaian secara keluarga.
“Sudah dilakukan mediasi dua kali namun tidak membuahkan hasil. Jadi kami tolak tawaran mereka dan melanjutkan kasus ini untuk di proses secara hukum”. ungkap suami AKB, Nikodemus Kase kepada media ini, Kamis (15/4/2024).
Menurut Nikodemus, sikap keluarga sudah bulat untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
” Karena ini sudah menyangkut harga diri dan nama baik keluarga, maka biar proses hukum saja”.tegas Kase.
Terpisah Kuasa Hukum keluarga Kase, Zet Missa, SH, kepada media ini membenarkan gagalnya mediasi antara kedua belah pihak.
” Benar sudah dua kali dilakukan mediasi tapi gagal dan tak membuahkan hasil. Selanjutnya keluarga mengambil sikap untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum”.ujar Missa.
Advokat Peradi ini menegaskan, pihak keluarga pada prinsipnya berharap kasus ini terus berproses ditangani pihak kepolisian hingga berlanjut ke meja hijau.
“Sikap keluarga jelas agar kasus ini berlanjut ke persidangan. Selain memberikan efek jerah di kemudian hari, juga telah menjadi penyakit sosial di tengah masyarakat yang harus di waspadai agar tidak terulang lagi”. harap Zet Missa.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan Persinahan ini terjadi di Jln. Mahoni II, RT 023/ RW 010 Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang, yang melibatkan terlapor AKB dan YN,.
Kedua terlapor ditangkap saat lagi berduaan di kamar oleh keponakan Nikodemus, hingga pelaku YN kedapatan bersembunyi di kolom tempat tidur.
Kasus ini di laporkan ke Polsek Maulafa dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/lV/2025/SPKT/ POLSEK MAULAFA, tertanggal 28/4/2025.
Kedua terlapor melanggar pasal 284 dan 441 KUHP serta Undang – Undang No 1 tahun 2023 KUHP. (CB/tim)