PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) LPM ke-22 Tahun 2022 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
“Kita telah sepakat bahwa komitmen bersama kita, Kemendagri dengan LPM ini, untuk bersama-sama membangun desa. Artinya LPM ini adalah mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa,” kata Suhajar.
Suhajar menjelaskan, LPM mengemban salah satu dari empat fungsi pemerintahan, yakni fungsi pemberdayaan. Adapun keempat fungsi pemerintahan tersebut, yaitu pertama, fungsi pelayanan untuk memberikan rasa adil di masyarakat. Kedua, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan. Ketiga, fungsi pengaturan untuk melahirkan ketertiban. Keempat, fungsi pemberdayaan untuk melahirkan kemandirian.
“Jadi dari namanya saja adalah pemberdayaan, berarti ujung tanggung jawab kita adalah kemandirian,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, berkenaan dengan hadirnya LPM di desa diharapkan dapat membantu pemerintah desa untuk membuat perencanaan pembangunan, baik rencana jangka menengah, hingga rencana kerja. Di samping itu, LPM juga diharapkan mampu menggerakkan masyarakat desa untuk terlibat dalam pembangunan.
“Jadi intinya itu gotong royong,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suhajar menerangkan perhatian pemerintah dalam membangun desa salah satunya melalui kebijakan dana desa. Dana desa juga merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Puspen Kemendagri