Keputusan Strategis Pemerintah Tahan Kenaikan PPN untuk Mendukung Daya Beli Masyarakat

Oleh : Alexander Yosua Galen 

Editor: Ida Bastian

Portalindonews.com – Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui keputusan strategis menahan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa tarif PPN tidak akan berubah untuk barang dan jasa yang saat ini dikenakan pajak sebesar 11 persen. Langkah ini memperlihatkan upaya nyata pemerintah dalam melindungi kepentingan rakyat, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini bebas PPN, seperti bahan pangan pokok, transportasi umum, serta layanan kesehatan, tetap tidak dikenakan pajak. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang memberikan pengecualian bagi sektor-sektor strategis. Hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kebutuhan mendasar masyarakat tetap terjangkau dan tidak terpengaruh oleh beban pajak.

Sebaliknya, tarif PPN sebesar 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang tersebut mencakup pesawat pribadi, kapal pesiar, dan hunian dengan harga di atas Rp30 miliar.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut selaras dengan prinsip keadilan dalam perpajakan, di mana pajak lebih tinggi dikenakan pada konsumsi barang-barang yang tidak memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat luas.

Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat di Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Negara menilai keputusan tersebut adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Hal itu sejalan dengan visinya untuk menciptakan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Bhima Yudhistira, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), memandang kebijakan menahan kenaikan PPN sebagai langkah yang tepat untuk menjaga daya beli masyarakat.

Menurut Bhima, keputusan tersebut menunjukkan bahwa Presiden Prabowo memahami pentingnya kebijakan fiskal yang mendukung mandat prorakyat. Selain itu, langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah baru, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa terbebani kenaikan pajak.

Keputusan tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mengutamakan kebutuhan mendasar masyarakat di tengah tekanan inflasi dan fluktuasi harga komoditas global. Bhima menilai, dengan tetap memberlakukan tarif PPN sebesar 11 persen untuk barang dan jasa umum, pemerintah membantu menjaga daya beli masyarakat tetap stabil.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu mengendalikan laju inflasi sehingga memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki akses terhadap barang dan jasa pokok tanpa terganggu oleh kenaikan harga.

Apresiasi sangat tinggi patut diberikan kepada bagaimana keberanian pemerintah dalam mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakat luas tanpa mengorbankan pendapatan negara secara signifikan. Pengawasan yang baik diyakini dapat memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Berdasarkan laporan pelaksanaan APBN 2024, pemerintah berhasil mengendalikan defisit anggaran dalam batas yang aman.

Hal tersebut memberikan keyakinan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan PPN tidak akan mengganggu stabilitas fiskal negara. Bahkan, pemerintah tetap meluncurkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun dalam bentuk bantuan beras, diskon listrik, serta insentif lainnya guna mendukung masyarakat selama awal tahun 2025. Dengan langkah ini, pemerintah memastikan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan dukungan langsung kepada masyarakat.

Kebijakan menahan kenaikan PPN juga dipandang sebagai langkah strategis yang memberikan sinyal positif kepada investor. Dengan memastikan stabilitas pajak, pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Hal tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Investor diperkirakan akan semakin percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan aliran investasi ke dalam negeri.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus mencerminkan keadilan sosial dan mendukung tujuan jangka panjang pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari masyarakat dan para ahli ekonomi.

Presiden juga mengingatkan bahwa kebijakan fiskal bukan semata-mata soal pengumpulan pendapatan negara, tetapi juga alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan fondasi yang kokoh bagi perekonomian Indonesia di masa depan.

Langkah pemerintah menahan kenaikan PPN menjadi bukti nyata keberpihakan terhadap rakyat. Dengan menjaga tarif PPN pada level yang wajar dan hanya menaikkan pajak untuk barang-barang mewah, pemerintah memberikan pesan jelas bahwa kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama.

Keputusan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendukung visi Indonesia yang adil, sejahtera, dan berdaya saing di tingkat global. (*)

 Penulis adalah Kontributor Suara Khatulistiwa

About PORTALINDONEWS

Check Also

Kabar Duka: Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia saat Menjalani Cuci Darah

Portalindonews.com | Jakarta, Dunia hukum Indonesia kehilangan salah satu sosoknya. Pengacara Alvin Lim, yang dikenal …