Oleh : Wahyu Pratama
Editor : Ida Bastian
Pandemi Covid-19 telah membuat aktivitas perdagangan internasional dan menggangu aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga dapat melemahkan pertumbuhan ekonomi global. Kondisi tersebut juga berimbas terhadap perekonomian domestik.
Peningkatan risiko kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 tersebut tidak mempengaruhi kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia. Upaya Pemerintah untuk mengendalikan risiko kesehatan melalui upaya vaksinasi dan peningkatan public health system telah meningkatkan kepercayaan investor sehingga kinerja investasi tetap meningkat ditengan Pandemi Covid-19.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa total realisasi investasi (PMA dan PMDN) pada periode Januari 2021 mencapai Rp 901 triliun, meningkat 9% dibandingkan 2020 yang tercatat Rp 826,2 triliun. Peningkatan realisasi investasi tersebut menyebutkan bahwa ekonomi Indonesia masih dipercaya oleh pelaku usaha untuk beribvestasi di Indonesia, walaupun perekonomian global masih sulit berakselerasi akibat Pandemi Covid-19.
Melihat kondisi ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sangat optimis bahwa Indonesia mampu mencapai target investasi pada 2022 sebesar Rp1.200 triliun, sehingga Indonesia akan mengalami pemulihan ekonomi dalam waktu singkat.
Selain kinerja investasi yang terus meningkat seiring dengan peningkatan sentimen positif pelaku pasar terhadap prospek ekonomi Indonesia. Pemulihan ekonomi Indonesia juga didorong oleh penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang dapat menyerderhanakan proses perizinan usaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Peningkatan kinerja investasi yang diiringi oleh regulasi penyerderhanaan perizinan usaha tentunya dapat menciptakan lapangan usaha baru yang dapat menyerap Angkatan kerja dan meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memiliki dampak positif terhadap proses perizinan, investasi, dan penyerapan tenaga kerja. Dengan adanya regulasi tersebut akan tercipta pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Indonesia dan kepercayaan investor untuk berinvestasi semakin meningkat.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Koordinator Bidang Perekonomian memproyeksikan, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja investasi yang masuk pada 2025 akan mencapai Rp 708,250 triliun yang akan menyerap 672.173 tenaga kerja. Untuk mencapai hal tersebut, salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bag Indonesia, karena dapat mendorong pembangunan Ekonomi yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara umum.
Prospek ekonomi Indonesia kedepan akan terus menunjukan kinerja yang positif seiring dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang dapat menyederhanakan regulasi perizinan usaha, sehingga dapat menciptakan lapangan usaha baru yang dapat menyerap angkatan kerja dan meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Melihat progress perekonomian yang semakin positif tersebut, seluruh elemen masyarakat Indonesia perlu mendukung upaya Pemerintah dalam menerapkan Undang-Undang Cipta Kerja, karena dinilai dapat menggerakan perekonomian domestik kearah yang lebih baik untuk mensejahterakan masyarakatnya.
)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik