Mendukung Kebijakan PEN di Masa Pandemi Covid-19

Oleh : Rahmah Tuty
Editor : Ida Bastian

Pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan Pandemi Covid-19. Upaya tersebut mendapat apresiasi masyarakat seiring dengan meredanya kasus baru Covid-19 dan berjalanya proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung dari tahun 2020, memiliki pengaruh yang luar biasa pada sektor ekonomi. Tahun lalu seluruh dunia menghadapi penurunan ekonomi dan menyebabkan kontraksi yang sangat dalam karena hampir semua negara melakukan pembatasan secara ketat.
Bahkan banyak negara yang menerapkan lockdown yang memberikan konsekuensi pada perekonomian yang langsung merosot sangat tajam. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pada tahun lalu, dunia mengalami kontraksi minus 3,2% dari sisi pertumbuhan ekonominya. Akibat Covid-19 yang kemudian disertai pembatasan mobilitas lalu menciptakan kemerosotan ekonomi.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa perdagangan internasional mengalami kemerosotan karena semua negara melakukan pembatasan dan bahkan lockdown. Pertumbuhan perdagangan dunia yang biasanya mencapai dua digit, tahun lalu mengalami kontraksi hingga minus 8,3 persen.
Tahun 2021 diharapkan akan terjadi rebound dan recovery, hal inilah yang diharapkan oleh Sri Mulyani. Meski demikian, Menkeu mengingatkan bahwa ini bukan merupakan jaminan. Semua negara dengan berbagai upaya stimulus maupun countercyclical policy-nya akan dihadapkan pada ketidakpastian. Selain munculnya varian baru, juga efektivitas dari countercyclical policy-nya juga sangat ditentukan oleh bagaimana perekonomian negara tersebut.
Sri menjelaskan, pihaknya dalam mengelola perekonomian juga harus terus mengupayakan adanya pemulihan dan adanya rebound karena perekonomian bisa dan harus mulai kembali lagi bergerak. Ekonomi Indonesia dengan berbagai langkah yang dilakukan oleh pemerintah telah berhasil mencapai melebihi pre-crisis level.
Kalau sebelum Pandemi, GDP rill Indonesia pada kuartal kedua tahun 2019 adalah Rp. 2.735 triliun, sementara itu pada kuartal kedua tahun 2021 ini sudah mencapai Rp. 2773 triliun. Menkeu menyebut angka ini adalah angka yang lebih tinggi bahkan dari sebelum krisis.
Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan pada kuartal kedua tahun 2020 lalu, hingga GDP riil mengalami kontraksi dan nilainya menjadi Rp 2.590 triliun.
Menkeu menyebutkan langkah pemulihan semua hal yang bisa dicapai baik dalam penanganan Covid-19 maupun dari sisi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, tentu menjadi bekal ang baik untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan ke depan.
Ekonomi Indonesia pada semester I sudah masuk di dalam zona tren positif, sudah melewati masa resesi. Namun Menkeu mengingatkan bahwa ini masih sangat ditentukan oleh kemampuan Indonesia dalam mengendalikan Covid-19. Seperti yang terlihat munculnya varian baru bisa menyebabkan momentum pemulihan menjadi terdisrupsi.
Sementara itu, Upaya pemulihan ekonomi nasional diharapkan dapat terjadi secara konsisten dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pandemi. Kabar gembira dari hasil Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat bahwa terjadi peningkatan indeks keyakinan konsumen di masa pandemi covid-19.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya. Hasil survei Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI menunjukkan peningkatan Indeks Keyakinan Konsumen IKK pada level di 85,8 atau sedikit meningkat dibandingkan 84,9 pada Januari 2021.
Peningkatan IKK disebabkan persepsi positif terhadap kondisi ekonomi saat ini, ketersediaan lapangan kerja, pendapatan dan ketepatan waktu pembelian barang tahan lama. Menurut Lestari, geliat pemulihan ekonomi mulai tampak seiring proses vaksinasi covid-19 yang tengah berjalan.
Kondisi tersebut merupakan tren positif yang harus dijaga bersama agar tidak berbalik menjadi negatif. Hal tersebut tentu tidak terlepas dari peran dan perilaku masyarakat dalam upaya penanggulangan pandemi serta berbagai kebijakan yang menstimulasi pemulihan ekonomi.
Menurutnya, kepatuhan dan konsistensi untuk melaksanakan protokol kesehatan harus menjadi kesadaran kolektif karena hal tersebut merupakan kunci penanggulangan penyebaran virus corona. Ia juga mengingatkan agar program bantuan sosial untuk masyarakat di masa pandemi, agar dapat tersalurkan sesuai rencana.
Kini status PPKM di berbagai wilayah di Indonesia telah dilonggarkan, hal tersebut disebabkan karena turunnya angka konfirmasi positif dan lenggangnya bed ICU yang merawat pasien covid-19.
Momen inilah yang mestinya disambut oleh para pelaku ekonomi untuk menggeliatkan roda usahanya, sehingga ketika nanti status pandemi telah dicabut, sektor perekonomian di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang berdampak pada terserapnya tenaga kerja.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

About PORTALINDONEWS

Check Also

Pemerintah Pastikan Kebijakan Penghapusan Utang Pelaku UMKM Tepat Sasaran

Portalindonews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan kebijakan …