Oleh : Aulia Hawa
Editor : Ida Bastian
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lulus TWK akhirnya resmi dipecat. Pemecatan ini diharapkan membawa pembabakan baru dan mampu mengakhiri polemik KPK yang selama ini menutup kerja keras lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.
KPK adalah lembaga negara yang memiliki misi mulia karena dibuat untuk menghapus KKN di Indonesia. Oleh karena itu, ia relatif lebih populer daripada lembaga negara lain. Apalagi ketika ada polemik tentang tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat sebelum pegawainya diangkat jadi ASN, langsung membuat heboh se-Indonesia, karena ada yang tidak lolos.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa polemik tentang TKW KPK bisa diakhiri. Penyebabnya karena 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah direkrut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (menjadi ASN Polri), dan sudah disetujui oleh Presiden Jokowi. Mari melangkah ke depan dengan penuh kebersamaan.
Dalam artian, kita tidak usah ribut-ribut lagi karena sudah ada penyelesaian masalah, karena mereka tetap jadi ASN meski di lembaga lain. Jangan ada lagi yang menyindir secara halus maupun terang-terangan akan TWK karena kejadiannya sudah lama sekali berlalu, dan 56 eks pegawai KPK sudah menemukan tempat berlabuhnya. Mereka tidak menjadi jobless karena langsung diangkat oleh Kapolri.
Mahfud melanjutkan, Presiden Jokowi merestui permohonan Kapolri, merujuk pada pasal 3 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Jika sudah ada lampu hijau dari Presiden Jokowi, maka akan lancar pemindahannya. Para eks pegawai KPK bisa berkarya lagi meski di tempat yang berbeda. Polemik tentang TWK dan mereka tidak usah dibahas lagi, karena sudah lama sekali berlalu, dan ada tempat bagi mereka untuk bekerja.
Akhiri saja polemik ini dan tidak usah ada demo lagi, bahkan sampai berjilid-jilid. Pendemo yang rata-rata mahasiswa seharusnya paham bahwa jika sudah ada keputusan MK dan MA, maka sudah valid. Ketika ada pemindahan ke Polri, maka bisa dikatakan bahwa masalah sudah selesai, jadi tidak usah diperpanjang lagi.
Demo untuk menentang TWK dan segenap kontroversinya jelas dilarang karena masih masa pandemi. Oleh karena itu, jika ada unjuk rasa lagi, jangan marah jika langsung dihalau oleh petugas. Penyebabnya karena mereka mencegah terjadinya kerumunan dan terbentuknya klaster corona baru.
Polemik memang seharusnya tidak usah diperpanjang, karena takut akan berpengaruh ke kinerja KPK. Tidak usah ada bombardir pemberitaan gara-gara isu negatif, karena seharusnya sebagai warga negara yang baik, kita mendukung KPK dan menciptakan situasi yang kondusif.
Jangan malah sebaliknya, ‘menggoreng’ polemik TWK dan menuduh macam-macam, padahal sudah dinyatakan selesai. Ingatlah bahwa KPK adalah lembaga untuk memberantas korupsi. Biarkan pegawainya berpikiran tenang sehingga bisa bekerja dengan lancar.
Seharusnya kita mendukung KPK dan memberhentikan polemik tentang TWK. Penyebabnya karena hidup berjalan lurus ke depan, bukan ke belakang, bukan? Tidak usah menyinggung masalah di masa lalu karena hanya akan menghancurkan.
KPK adalah lembaga yang lurus dan tidak akan keok gara-gara polemik TWK, akan tetapi, janganlah diperpanjang lagi. Penyebabnya karena sudah ada penyelesaiannya dan tidak usah dibicarakan lagi polemiknya. Biarkan KPK menjalankan tugas sucinya untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Takutnya jika polemik diperpanjang, maka akan berpengaruh secara psikologis kepada mereka.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute