Mengapresiasi Larangan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pejabat Cegah Penularan Covid-19

Oleh : Aulia Hawa

Editor : Ida Bastian

Pemerintah setelah secara resmi merilis surat edaran mengenai pembatasan perjalanan ke luar negeri bagi seluruh pejabat dalam rangka menekan penularan COVID-19 semakin merebak di Indonesia. Larangan tersebut patut untuk mendapat apresiasi agar pejabat dapat terhindar dari penularan virus Corona yang dapat menghambat pelayanan negara.

Sampai saat ini ancaman dari pandemi COVID-19 memang belum benar-benar berakhir lantaran status pandeminya saja masih belum ditangguhkan. Selain itu bahkan di beberapa negara lain juga kembali terjadi pelonjakan kasus penularan yang harus ditangani dengan serius setelah subvarian Omicron terbaru BA.4 dan BA.5 ditemukan. Tanpa terkecuali, hal tersebut juga terjadi di Indonesia meski cenderung bisa dikendalikan.

Untuk lebih berhati-hati agar penularan tidak kembali merebak secara signifikan, maka pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung membuat sebuah edaran yang tegas mengenai pelarangan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Dibuatnya surat edaran tersebut tentunya untuk mencegah terjadinya kemungkinan infeksi COVID-19 yang mungkin saja bisa terjadi entah selama perjalanan ataupun selama para pejabat berada di luar sana.

Meski begitu, dalam isi surat edaran juga berbunyi seluruh kegiatan luar negeri memang untuk sementara waktu akan ditangguhkan, namun apabila memang terdapat hal yang sifatnya sangat penting dan esensial, maka masih dikecualikan karena menimbang faktor urgensinya.

Semenjak surat edaran tersebut telah resmi diteken pada Jumat (22/7) kemarin, seluruh pihak diminta untuk mengikutinya dan semua instansi harus melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan. Lebih lanjut, pihak Kemenstneg juga akan terus memberikan evaluasi berkala mengenai kebijakan yang telah dibuat supaya bisa lebih adaptif sesuai dengan perkembangan kasus COVID-19 ke depannya.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Kemensetneg ini sangat patut diberikan apresiasi lantaran memang belakangan kasus COVID-19 kembali terjadi peningkatan. Data dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menunjukkan bahwa sudah ada penambahan kasus positif mencapai lebih dari 4 ribu orang, dengan total akumulasinya saat ini di Indonesia sudah mencapai lebih dari 6 juta orang.

Data tersebut menunjukkan kalau memang penyebaran masih cukup masif terjadi, meski tingkat kesembuhan juga sangat tinggi, yakni sudah ada lebih dari 3 ribu orang yang dinyatakan sembuh dengan total akumulatif pasien negatif COVID-19 lebih dari 5,9 juta orang. Mengenai kasus orang meninggal sendiri, bisa dikatakan persentasinya sangat kecil, yakni 13 orang dengan total akumulatif sekitar 150 ribuan orang.

Pada kesempatan yang lain, Suhajar Diantoro selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyatakan kepada seluruh Kepala Daerah untuk mampu menaati pelarangan bepergian ke luar negeri ini tanpa terkecuali. Hal itu juga menyusul setelah terjadinya agenda rapat terbatas (ratas) yang langsung dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo dan menyampaikan kalau sudah mulai terjadi pembatasan bahkan bukan hanya pada pejabat saja, namun juga pada seluruh masyarakat, kecuali mereka memang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sifat yang esensial saja.

Bahkan Suhajar juga menyampaikan supaya ada saling pantau dan saling mengawasi apabila ternyata mungkin masih terdapat beberapa pejabat yang tidak menerapkan aturan tersebut. Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri ini juga mengimbau kepada seluruh pejabat daerah tadi untuk lebih berfokus saja dalam upaya penanganan dan pengendalian COVID-19 di lapangan.

Beberapa hal yang yang penting untuk terus ditegakkan kepada seluruh masyarakat adalah supaya terus menerapkan protokol kesehatan termasuk juga para pemimpin daerah mampu untuk lebih menegaskan aturan ini. Selain itu Suhajar mengimbau supaya mereka juga terus mengakselerasi pemberian dosis vaksin secara merata dan juga termasuk memperketat kegiatan masyarakat.

Sanksi yang mungkin saja bisa dikenakan apabila ada pejabat yang ternyata melanggar ketentuan ini, sebagaimana telah terjadi pada kasus beberapa waktu lalu tatkala ternyata masih ada Wakil Bupati yang melakukan perjalanan tanpa izin jelas, maka dirinya langsung dibebastugaskan hingga 3 bulan. Maka dari itu kebijakan pelarangan bepergian ke luar negeri ini harus benar-benar ditaati oleh semua pihak.

Tidak bisa dipungkiri bahwa awal mula merebaknya kasus Omicron di Indonesia memang terjadi lantaran ada seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja pulang dari luar negeri sehingga mungkin dirinya membawa bibit virus tersebut dan akhirnya masuk ke Tanah Air. Apalagi dengan sekarang ini ketika telah terjadi mutasi dan melahirkan BA.4 serta BA.5, maka kemungkinan penularan juga akan menjadi tinggi.

Mengenai hal tersebut Retno Marsudi selaku Menteri Luar Negeri langsung menerapkan upaya untuk melakukan pembatasan perjalanan ke luar negeri termasuk pada masyarakat sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19. Seluruh masyarakat juga diminta untuk memiliki kesadaran masing-masing demi mewujudkan Indonesia yang mampu pulih sepenuhnya dari pandemi.

Bukan bermaksud menekan atau menghalangi, namun memang kebijakan ini sangat penting untuk diberlakukan demi kebaikan lebih banyak manusia karena menyangkut urgensitas dari penanganan pandemi. Setidaknya ketika perjalanan ke luar negeri bisa dibatasi dengan tegas seperti ini, maka diharapkan ke depannya persentasi penularan COVID-19 menjadi lebih bisa ditekan..

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Ciptakan Kebersamaan, Babinsa Sertu Jumadi Komsos dengan Anggota LMK

Potalindonews.com, Kodam Jaya, Jakarta Barat – Bertempat di Jalan Mangga Besar IX RT.09/RW.06, Kelurahan Tangki, …