Portalindonews.com – Menjelang masa berakhirnya jabatan walikota/bupati di Indonesia umumnya dan khususnya di Tangerang Raya, banyak di perbincangkan terkait penggantian Pj (Penjabat). Banyak ragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Terbaru ada beberapa NGO yang menolak Pj dari luar Provinsi Banten dengan alasan masih banyak pejabat mumpuni dan mampu dari Provinsi Banten yang bisa melanjutkan dan melakukan estspet sementara jabatan yang sangat prestisius tersebut.
Menanggapi pemberitaan tersebut Ketua Perkumpulan TAMI (Tangerang Muda Institute) Achmad Sauqi. M.pd, mengatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja dilakukan, apalagi temen-temen aktivis/NGO merupakan bagian dari masyarakat yang menyampaikan pendapatnya di muka umum. Akan tetapi ada beberapa hal yang mesti dipahami, bahwa proses pergantian Pj ini sudah sesuai dengan amanat UU yang tertuang dalam Permen No.4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur/Bupati/Walikota, dimana pada pasal 9 dan 10 Mekanismenya sudah diatur jelas.
Sauqi menjelaskan bahwa pejabat di lingkup wilayah dipersilahkan mendaftarkan diri atau berkesediaanya jika memang memenuhi syarat secara administrasi yang diberlakukan, dan berkompetisi dengan pejabat-pejabat dari luar wilayah terkait.
Menurutnya, untuk treckrecord pejabat, baik dari dalam maupun luar wilayah harus yang sudah mumpuni, bagus dan sudah kompetibel, karena dilihat dari prasyarat adminstrasi calon-calon PJ ini harus Eselon II/Pejabat Tinggi Pratama. Artinya calon-calon PJ ini sudah melalui uji petik dan dianggap mampu. Tinggal kita masyarakat aktivis/NGO mengawal perjalanan Pj yang akan duduk dan bertugas sesuai dengan tupoksinya yang tertuang dalam aturan serta kita awasi bersama, terlebih bila ada kepentingan politik dan politisasi kebijakan sangat mungkin terjadi menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang.
Ia berharap sebagai masyarakat pada umumnya, untuk Pj yang ditunjuk dan terpilih, kedepan harus bisa dan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik, tidak melakukan gerakan-gerakan politik praktis apalagi memobilisasi OPD-OPD untuk memenangkan salah satu calon/partai tertentu.
Untuk itu, TAMI mengajak kepada anak muda Tangerang Raya jangan sampai terjebak dalam dikotomi berpikir bahkan sesat fikir primordialisme.
“Mari kita jaga demokrasi di Indonesia ini seutuhnya demi kemajuan daerah dan negara yang kita cintai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tukas Sauqi.
Inilah beberapa kepala daerah di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten yang akan berakhir masa jabatannya: Pertama Bupati Tangerang, akhir masa jabatanya pada Tanggal 21 September 2023, kemudian Walikota Tangerang, berakhir masa jabatannya pada Tanggal 26 September 2023, selanjutnya Walikota Serang, berakhir masa jabatannya pada Tanggal 5 Desember 2023, dan terakhir Bupati Lebak, berakhir masa jabatannya pada Tanggal 15 Januari 2024.
Perlu diketahui bahwa TAMI (Tangerang Muda Institute ) lahir dari gagasan terpelajar yang merupakan wadah diskusi pemuda pemudi di Wilayah Tangerang Raya yang mencoba memberikan Gagasan, Edukasi kepada masyarakat. Karena Bangsa yang besar selalu muncul dari gagasan kecil anak muda terpelajar yang gandrung akan perbaikan perubahan social, politik, ekonomi, dan budaya yang lebih baik dan bermartabat.