Gelapkan Uang Puluhan Juta Seorang Karyawan PT Arta Boga Cemerlang Dibekuk Polisi

PORTALINDONEWS.COM, Jombang – Warga Dusun Desa Pagerwojo RT/RW 004/002 Kecamatan Perak Kabupaten Jombang kini hanya bisa pasrah ketika pihak berwajib berhasil menangkap di kediamannya pada Jumat (10-12-2021).

Tersangka yang diketahui bekerja di PT Arta Boga Cemerlang Jalan Anggrek Desa Candimulyo Kabupaten Jombang diamankan pihak kepolisian lantaran di duga tindak pidana penggelapan karena pekerjaan atau jabatannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

Menurut pelapor pada Jumat (22-10-2021) ketika Yonathan mendapat laporan dari pihak admin perusahaan tentang adanya beberapa toko yang belum melakukan pembayaran atas barang barang yang sudah dipesan dan diterima oleh pihak toko PT Arta Boga Cemerlang melalui petugas sales PT Arta Boga Cemerlang yakni Mochammad Alfan Hasan.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut yang disertai dengan ditunjukkan beberapa lembar faktur penjualan atas nama beberapa toko yang belum melakukan pembayaran yang diberikan oleh petugas admin kepada Yonathan, kemudian Yonathan bergegas mengecek ke beberapa toko sesuai dengan yang tertera dalam faktur tersebut namun pihak toko ada yang mengaku tidak mengorder barang yang tertera dalam faktur penjualan yang Yonathan tunjukkan sehingga pihak toko tidak melakukan pembayaran atas barang barang tersebut. Tidak hanya itu ditemukan juga ada toko yang telah melakukan pembayaran lunas barang barang yang dibelinya kepada Mochammad Alfan Hasan secara cash/tunai.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi S.H membenarkan jika mendapat laporan dari PT Arta Boga Cemerlang diduga tindak pidana penggelapan.

“Pelaku sudah berhasil kita amankan, dan dari keterangan pelaku barang yang tertera dalam faktur tersebut telah dijual kepada pihak lain dan uang pembayarannya dipakai sendiri tanpa seizin dari pihak PT Arta Boga Cemerlang. Akibat kejadian tersebut PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian mencapai Rp.26.287.445,-(Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Empat Ratus Empat puluh Lima Rupiah), “papar Kapolsek Jombang.

Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Pagerwojo kecamatan Perak dan pelaku juga mengakui semua perbuatan yang dipersangkakan kepadanya dengan ditunjukkan bukti bukti yang ada diantaranya 14 faktur penjualan, satu lembar surat pengangakatan karyawan, satu lembar slip gaji dan satu lembar absensi. Selanjutnya kita akan lakakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut,”pungkas AKP Bambang Setiyobudi.

(angga)

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Pemerintahan Prabowo-Gibran Kobarkan Perang Terhadap Narkoba

Oleh Arumi Yuliandri  Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran …