Portalindonews.com | Bima _ Kasus Persetubuhan dan pencabulan yang terjadi di Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima –NTB sebagaimana Laporan Polisi : LPB/324/XI/2024/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB tanggal 16 Nopember 2024 , saat ini telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima tepatnya pada tanggal 26 Maret 2025
Dalam surat penetapan tersangka kasus tersebut ada 8 orang tersangka yaitu 5 orang dewasa (4 orang di tahan dan 1 orang DPO ) sementara 3 orang tersangka anak di bawah umur.
Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Bima khususnya Desa Tarlawi Wawo itu kini meninggalkan misteri, dimana sebagian pelaku masih berkeliaran bebas karena pelaku yang sebenarnya di duga ada 16 orang , namun oleh Kepala Desa Tarlawi Wawo sdr. Jafar, SH direkayasa dan ditutupi sebagian pelaku itu,modus yang dia gunakan antara lain menekan 7 orang yang telah dijadikan tersangka oleh Polres Bima Kota agar tidak menyebut ke 8 orang pelaku yang masih di luar itu, dengan iming-iming bahwa yang di tahan itu akan segera keluar dari tahanan Polres Bima Kota.
Berikut ini hasil konfirmasi dan hasil investigasi wartawan media IH dari berbagai sumber, bahwa Kades Tarlawi sdr. Jafar, SH ikut merekayasa jumlah tersangka bahkan masih ada 8 orang yang diduga pelaku yang masih berkeliaran itu sempat diperiksa oleh penyidik polres Bima Kota namun mereka lolos dengan alasan tidak cukup bukti dan lain-lain.
Nama – nama pelaku yang tidak di jadikan tersangka itu antara lain, Sdr.MADI ( Rt.5 ), sdr.DAWU ( rt.4 ), sdr,ARSAD ( rt.4 ), sdr. SAK”BAN ( rt.5 ), sdr.RAMLI ( rt.5 ), sdr.IBRAHIM ( rt. 4 ), sdr. IRFAN ( rt.5 ) dan sdr. ARIF, masih menurut sumber tersebut bahwa yang mengajak Pelaku Syahrul yang ditahan sekarang adalah saudara Sak’ban dan Dawu jadi mereka itu bersamaan melakukan persetubuhan itu, namun yang jadi tersangka hanya Syahrul, itulah modus kepala desa Tarlawi dalam merekayasa kasus tersebut.
penyidik yang menangani kelompok Syahrul Cs ini adalah M.Supriadi Sahlin, SH alias Ucup, kami juga menduga bahwa Kades Tarlawi ini tidak sendirian merekayasa penetapan tersangka ini, kuat dugaan penyidik Ucup ini ikut bermain dalam kasus itu, tegas sumber tersebut.
Menyikapi berbagai kejanggalan tersebut, Wartawan IH, mencoba konfirmasi salah satu Kuasa Hukum 3 Tersangka, Andi Baharuddin, SH Via Telp belum lama ini menyatakan bahwa apa yang terjadi dalam penanganan kasus tersebut di sinyalir adanya penyimpangan dan rekayasa dalam penetapan jumlah tersangka, kami sedang mencoba melakukan Investigasi Khusus mulai dari TKP sampai ke proses penyidikan, baru nanti kami simpulkan upaya hukum lain pada para pihak yang mencoba melakukan tindakan-tindakan yang mencederai proses penegakan hukum siapapun dia.
Banyak hal-hal yang patut kami curigai dalam kasus itu , ada upaya oknum salah satu penyidik kasus ini , dia mengatur sampai PH untuk ke 4 orang pelaku yang dia sidik itu , sehingga dalam pembelaan kasus itu nanti ada 2 kubu PH , saya melihat ada ke panikan pada diri penyidik tersebut, nanti kita kejar dalam persidangan, Ungkap ANDI B yang Juga merupakan Direktur Eksekutif KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA ini.! (*)