Oleh : Rebecca Marian
Editor : Ida Bastian
Portalindonews.com – Kasus Lukas Enembe terus berlanjut setelah ia diperiksa oleh tim penyidik KPK. Ditemukan sejumlah barang bukti baru di Papua maupun di Jakarta. Barang bukti ini akan makin memberatkan hukumannya dan ia terancam 20 tahun penjara. Lukas tak bisa mengelak lagi karena KPK sudah menyelidiki kasusnya sejak tahun 2017.
Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus korupsi dan gratifikasi sejak awal September 2022. Ia terbukti menerima gratifikasi dan korupsi senilai lebih dari Rp 1.000.000.000. Kasus Lukas sempat tersendat-sendat karena ia menolak panggilan KPK sampai dua kali. Namun akhirnya proses hukumnya terus berlanjut, setelah ia diperiksa oleh tim penyidik KPK, tanggal 3 November 2022 lalu.
Setelah memeriksa Lukas Enembe maka KPK terus melanjutkan proses hukumnya. Saat berada di Papua, selain menginterogasi Lukas, maka KPK juga diadakan penggeledahan di dua kantor perusahaan swasta dan satu kediaman pihak terkait perkara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dokumen dan bukti elektronik, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara. Bukti-bukti ini akan menjadi kelengkapan berkas perkara, yang akan dianalisis dan disita dulu oleh tim penyidik.
Dalam artian, KPK terus bekerja untuk menyelesaikan kasus Lukas Enembe agar tidak berlarut-larut. Jangan ada anggapan bahwa KPK mengistimewakan Lukas karena mengadakan pemeriksaan di Papua, karena ini adalah kondisi terpaksa karena faktor kesehatannya. Selain itu, KPK juga mencari bukti-bukti baru pada kasus ini, sehingga akan lebih cepat selesai.
KPK berjuang untuk menghapus korupsi di Indonesia dan membuat para koruptor bertekuk lutut. Kasus Lukas akan terus dilanjutkan karena memang belum selesai. Mungkin masyarakat awam heran, mengapa Lukas Enembe tidak segera dipenjarakan setelah diperiksa oleh tim penyidik KPK? Namun mereka belum paham bahwa prosesnya masih panjang, karena ia masih harus dibawa ke meja hijau terlebih dahulu.
Jika ada bukti baru yang ditemukan oleh KPK maka kasus Lukas Enembe mengalami kemajuan, karena bukti-buktinya terus bertambah. Tidak ada yang bisa menuduh bahwa KPK melindungi Lukas karena lembaga anti korupsi ini terus berusaha agar kasusnya selesai. Lukas Enembe tidak pernah dilindungi atau diistimewakan, karena tiap warga negara Indonesia sama di mata hukum, sekalipun ia seorang gubernur.
Kasus Lukas Enembe terus berlanjut dan KPK berusaha agar lekas menyelesaikannya. Penyebabnya karena jika tidak dilanjutkan, masyarakat yang jadi korban. Kursi Gubernur Papua akan terus kosong karena Lukas sedang cuti sakit. Sedangkan gubernur sangat dibutuhkan tanda tangannya di Kantor Pemerintah Provinsi Papua.
Tanda tangan Gubernur Papua diperlukan rakyat yang mengurus perizinan dan berbagai berkas lain. Selain itu, jika ada proyek pembangunan di Papua, juga butuh izin dan tanda tangan Lukas. Oleh sebab itu kursi gubernur tidak boleh kosong dalam waktu yang lama, dan masyarakat meminta agar ditunjuk penjabat gubernur untuk mengatasi masalah ini.
Sementara itu, KPK juga mencari barang bukti baru dalam kasus Lukas Enembe di Jakarta. Di apartemen dan rumah milik Lukas Enembe di Jakarta, ditemukan bukti berupa uang tunai dan emas batangan. Temuan bukti ini akan segera dianalisis dan disita dan akan ditambahkan dalam berkas perkara. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dengan penemuan barang bukti baru ini maka membuktikan KPK bekerja keras dalam menyelesaikan kasus Lukas Enembe. Penyebabnya karena penggeledahan dan pencarian barang bukti dilakukan tak hanya di Papua, tetapi juga di Jakarta. Tempat-tempat yang berpotensi menyimpan barang bukti lain juga akan dicari.
Bisa jadi KPK akan mencari barang bukti baru seperti uang yang disimpan Lukas Enembe di sebuah kasino di Singapura. Namun karena lokasinya ada di luar negeri, tentu prosesnya beda, dan butuh izin dari pihak berwajib di sana.
Sementara itu, KPK juga menelusuri barang bukti dan saksi baru dalam kasus Lukas Enembe dengan melihat transaksi valuta asingnya. Kriswanto dan Roby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur dari perusahaan valuta asing.
Dengan bertambahnya barang bukti dan para saksi maka Lukas Enembe tidak bisa mengelak dari kasusnya. Ia sudah terbukti melakukan korupsi dan gratifikasi, karena ada banyak barang bukti yang ditemukan dan saksi yang dihadirkan. Sebaiknya Lukas Enembe menyerahkan diri ke pihak berwajib, dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
Kasus Lukas Enembe terus berlanjut dan KPK mencari barang bukti dan saksi baru. Dengan ditemukannya barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan, maka makin menunjukkan bahwa ia bersalah dan mengkorupsi uang negara. Masyarakat berharap kasus Lukas Enembe segera selesai dan ia dimasukkan ke dalam penjara, dan penjabat gubernur yang baru diangkat agar tidak terjadi kekosongan kursi pimpinan.
Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta