Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Oleh Guru Les Berkas Perkara Akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jakbar

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta Barat – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat telah menyelesaikan/merampungkan berkas perkara terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru les berinisial SO (40) terhadap muridnya anak perempuan yang masih di bawah umur.

SO (40) sebagai pengajar privat beberapa mata pelajaran berkasnya akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

” Pelimpahan ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023, pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis, 21/9/2023.

Hasoloan menjelaskan apabila telah dilimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Tahap 2) artinya polsek Cengkareng telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Kita berharap SO (40) kooperatif untuk tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan,” ucapnya

Sebelumnya diberitakan seorang guru privat di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial SO (40) tidak menyangka karir yang dibangunnya sebagai pengajar Matematika dan Fisika akan mendekam di balik jeruji besi.

SO ditahan akibat kasus dugaan pencabulan terhadap murid lesnya.

Persoalan hukum itu berawal saat pelaku diminta oleh orang tua korban untuk mengajar anaknya yang berinisial A yang masih di bawah umur. A (15) baru belajar pembagian dan perkalian yang diajarin oleh pelaku.

SO diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban sehingga orang tua A (15) shok dan tidak terima atas perbuatan SO (40). Kemudian orangtua A(15) melaporkannya ke Polsek Cengkareng.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

About Portalindonews

Check Also

Kawal Ruang Digital, Pemuda Berperan Penting Wujudkan Pilkada Damai

Oleh: Ratih Safira Utami Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Pemuda memiliki peranan yang sangat penting …