Lecehkan Anak di Bawah Umur via WhatsApp, Polda Jabar Tangkap Pria Cabul 

PORTALINDONEWS.COM, BANDUNG – Tersangka YPS (27) pelaku asusila atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur via WhatsApp (WA) yang sudah beberapa kali meminta korban mengirimkan foto dan video tak busana berhasil di tangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka YPS berkenalan dengan korban di game online Mobile Legend dengan nama akun Call Me Oppa pada Februari 2024 lalu. Kemudian, pelaku dan korban melakukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

“Setelah saling kenal, pada April 2024 tersangka meminta korban mengirimkan foto dan video. Pelaku juga memaksa korban mengenakan pakaian ketat dan celana dalam,” kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Rabu (1/5/2024).

Kombes Pol Jules menyatakan, tersangka juga beberapa kali meminta foto dan video korban tanpa busana atau telanjang. Bahkan, tersangka pun mengirimkan foto dan video alat vitalnya kepada korban.

“Kalau kemauan tersangka tidak dipenuhi oleh korban, tersangka menakuti-nakuti dan mengancam mengirimkan foto dan video menyiksa diri dengan tangan terluka dan berdarah kepada korban,” ujar Kombes Jol Jules.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban mengadu ke keluaganya. Orang tua korban pun melaporkan tersangka ke polisi.

Kemudian, Polda Jabar, Bareskrim Polri, dan Polda Sumatera Utara, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada 29 April 2024 yang beralamat di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Penyelidikan dilakukan Polda Jabar karena korban berada di Tasikmalaya dan berada di wilayah hukum Polda Jabar,” tutur Kabid Humas.

Akibatnya perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1), pasal 27 ayat (1) Jo pasal 29 Jo pasal 45B dan atau pasal 52 ayat (1) UURI nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4, pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (red)

About Portalindonews

Check Also

Akademisi Harap Pilkada Jadi Ajang Pendewasaan Politik dan Demokrasi

Oleh: Naomi Leah Christine Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Akademisi berharap agar pelaksanaan Pemilihan Kepala …