Portalindonews.com, Padang – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) bersama pakar – pakar hukum menyambut positif sosialisasi KUHP baru yang dilakukan di Sumatera Barat. Sejumlah elemen masyarakat di Sumatera Barat hadir dalam sosialisasi KUHP yang diselenggarakan atas kerjasama Mahupiki dengan universitas Andalas Sumatera Barat.
Ketua Umum Mahupiki Yenti Garnasih menyambut positif upaya pemerintah dalam melakukan sosialisasi KUHP Baru ke semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.
Kegiatan itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan hukum yang baru disahkan DPR pada Selasa (06/12/2022) dan telah di legitimasi dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, ujar Yenti Garnasih dalam Sosialisasi KUHP di Hotel Santika Premiere Padang Sumatera Barat Rabu (11/1/2023).
Upaya sosialisasi pemerintah tersebut untuk menciptakan kepastian dalam hukum pidana yang tertuang dalam KUHP baru. Hal itu juga dimaksudkan agar hingga pemberlakuannya nanti dalam 3 tahun kedepan, masyarakat Indonesia sudah dapat mengetahui dan memahami isi dan maksud KUHP yang baru di sahkan tersebut.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti itu menambahkan bahwa sosialisasi KUHP Baru menjadi hal penting dan mutlak perlu dilakukan kepada masyarakat diseluruh daerah. Selain itu, KUHP baru yang telah disahkan merupakan bukti nyata pemerintah ciptakan kepastian hukum dalam hukum pidana.
Yenti Garnasih menyebutkan ada 17 Keunggulan KUHP Baru, mulai bertitik tolak dari asas keseimbangan, Rekodifikasi Hukum Pidana yang terbuka dan terbatas, Tujuan Pemidanaan, Pedoman Pemidanaan, 11 pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan, dan Penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method, Putusan Pemaafan Oleh Hakim (Judicial Pardon) hingga mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja social.
Menurut Yenti, masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global. Selama jeda tiga tahun tersebut, sosialisasi akan dilaksanakan kepada aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Guru Besar Universitas Negeri Semarang Prof Benny Riyanto, menurutnya sosialisasi KUHP baru menjadi salah satu kunci agar masyarakat tidak salah mengintepretasikan isi dari KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI. Sosialisasi KUHP baru ini sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa dan masyarakat dapat memahaminya secara komprehensif
Prof Benny Riyanto menambahkan KUHP baru yang dimiliki Indonesia saat ini merupakan hukum pidana yang lebih modern dan menjadi cerminan nilai asli bangsa Indonesia.
Menurut Prof. Benny, salah satu hal krusial dan pentingnya sosialisasi KUHP adalah perubahan paradigma hukum. Adanya perubahan paradigma yang bersifat rehabilitatif dan restoratif.
Pemerintah telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, organisasi profesi, akademisi, praktisi, ahli, dan unsur-unsur masyarakat dalam membahas substansi dan materi yang diatur dalam KUHP baru, ujar Prof Benny.
Menurut Prof benny, KUHP baru ada 4 argumen, antara lain: pertama, terjadi perubahan paradigma, dari paradigma keadilan Retributif (Balas dendam dengan penghukuman badan), menjadi Keadilan Korektif (Bagi Pelaku), Keadilan Restoratif (Bagi Korban), Keadilan Rehabilitatif (Bagi Pelaku dan Korban), kedua, amanah sesuai TAP MPR II/MPR/1993 tentang GBHN, UU 17 tahun 2007 tentang RPJPN, ketiga, secara Politik Hukum KUHP (WvS) tidak mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa maupun dasar falsafah Negera yaitu Pancasila, dan keempat, merupakan perwujudan Reformasi sistem Hukum Pidana Nasional secara menyeluruh berdasarkan: Nilai-nilai Pancasila Budaya Bangsa dan HAM secara universal.
Narasumber lainnya , Guru Besar Hukum Pidana UI Prof Harkristuti Harkrisnowo mengatakan KUHP baru ini memiliki sejumlah isu aktual antara lain: Living law, Aborsi, Kontrasepsi, Perzinaan, Kohabitasi, Perbuatan Cabul, Tindak Pidana terhadap Agama atau Kepercayaan, Tindak Pidana yang berkaitan dengan Kebebasan Berekspresi.
Perzinaan dan kohabitasi sempat ada perdebatan pasal itu. Jadi, kita menjembatani kelompok liberal dan religius. Dalam pasal tersebut, penggerebakan dilakukan jika ada delik aduan dari pasangan sah. Ini untuk membatasi agar tidak semua orang melakukan pengaduan, ujar Prof Harkristuti
Sanksinya untuk Tindak Pidana Perzinahan sanksi pidana 1 tahun penjara atau Pidana Denda. Kategori II (max 10 juta). Sedangkan untuk Tindak Pidana Kohabitasi sanksi pidana 6 bulan penjara atau Pidana Denda Kategori II (max 10 juta), ungkap Guru Besar Hukum Pidana UI.