Oleh : Agung Priatna
Editor : Ida Bastian
Transparansi atau keterbukaan segala informasi mengenai penyusunan RKUHP patut mendapatkan apresiasi yang sangat besar, dalam hal ini Pemerintah benar-benar menerapkan azas demokrasi dalam kehidupan bernegara dengan sangat maksimal.
Menjawab seluruh tudingan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang seolah-olah dikatakan bahwa tidak ada transparansi dari Pemerintah, padahal nyatanya pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memang sudah membuka seluruh draf mengenai RKUHP tersebut.
Upaya DPR RI untuk membuka seluruh draf kepada masyarakat Indonesia seluas-luasnya tersebut memang dalam rangka menjalankan transparansi kinerja mereka lantaran memang itu merupakan suatu visi dan misi dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sontak hal tersebut mendapatkan apresiasi sangatlah besar.
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Silvanus Alvin menyatakan bahwa upaya pembukaan seluruh draf RKUHP tersebut patut diberikan apresiasi. Bukan hanya merepresentasikan tata kelola negara dengan azas demokrasi yang tinggi, namun juga merupakan salah satu dari perwujudan Komitmen Puan Maharani sehingga beliau bisa dikenal sebagai sosok pemimpin yang jujur.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa saat ini seluruh masyarakat Indonesia mampu mengakses draf RKUHP tersebut melalui laman resmi dari DPR RI, https:/dpr.go.id/uu/detail/id/371. Bahkan bukan hanya sekedar menyediakan transparansi kepada masyarakat melalui laman resmi saja, melainkan pihak DPR RI sendiri juga sudah menyampaikan draf RKUHP kepada beberapa media massa beserta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Tujuan dari dibukanya transparansi sebesar-besarnya itu memang merupakan upaya untuk memberlakukan keberlakuan demokrasi di negeri ini, selain itu jika memang masyarakat merasa bahwa mungkin masih ada yang kurang cocok, maka mereka bisa mengajukan feedback atau respon berupa usulan atau masukan sehingga nantinya draf tersebut bisa diperbaiki lagi sebelum dibahas di masa sidang mendatang.
Silvanus Alvin juga menilai bahwa dengan adanya transparansi ini juga sebagai bentuk solidaritas yang terjadi dari seluruh anggota DPR RI, terutama dari Komisi III DPR sebagai komisi yang memang mengurusi rancangan pembuatan RKUHP, selain itu supaya seluruh usaha keras yang telah dilakukan sejak jauh hari tersebut tidak menjadi kontraproduktif karena akan mendapatkan kesepakatan pula secara luas oleh masyarakat.
Bukan hanya sekedar mampu melihat seluruh draf dan juga bisa menyampaikan masukan kepada Pemerintah terkait RKUHP saja, melainkan publik pun juga sangat bebas untuk mengakses fitur rekam jejak dalam situs DPR RI tersebut sehingga pemantauan segala perkembangan dari pembahasan RKUHP ini bisa diketahui oleh publik tanpa ada yang ditutupi sedikitpun.
Terlihat pula menurut Alvin, inovasi yang dikembangkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani lantaran beliau mampu memanfaatkan kemajuan digitalisasi di era sekarang ini untuk sesuatu yang sangat positif. Dengan keterbukaan segala informasi dan memanfaatkan teknologi digital, maka sebenarnya seluruh masyarakat sudah sangat mudah untuk bisa mengakses segala sesuatu yang berkaitan dengan RKUHP. Pemanfaatan teknologi digital ini memang sudah sangat sesuai dengan bagaimana berkembangnya iklim era digital di masa sekarang sehingga segala sesuatu bisa lebih terbuka kepada publik.
Perlu diketahui, bahwa sejak pertama kali dilantik sebagai Ketua DPR RI, Puan Maharani sendiri pada tanggal 1 Oktober 2019 silam sudah menyatakan dengan tegas bahwa dirinya akan terus menggelorakan semangat gotong royong dalam rangka bisa mewujudkan DPR sebagai bentuk parlemen yang jauh lebih modern, terbuka dan juga aspiratif.
Puan sendiri mengaku bahwa sebagai salah satu instrumen di Pemerintahan, DPR RI sangatlah membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat bahkan dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan anti terhadap yang namanya kritik dari rakyat. Seluruh masukan dari masyarakat pasti akan ditampung dan diterima, kemudian lantas dipertimbangkan dalam segala pengambilan keputusan.
Apresiasi juga disampaikan oleh pihak lain, Dewan Pers mengucapkan apresiasi atas keterbukaan perumusan RKUHP tersebut dan menilai bahwa Pemerintah memang menjalankan kebijakan dengan penuh sikap responsif.
Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharma Jaya menjelaskan bahwa semangat keterbukaan tersebut benar-benar mereka terima dengan sangat baik, kemudian menurutnya pasal-pasal yang memang sudah dinilai baik oleh khalayak dari dalam RKUHP tersebut bisa segera diteruskan, sedangkan beberapa poin yang masih butuh perbaikan bisa diperbaiki bersama.
Tidak hanya sekedar DPR RI saja, namun Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O. S. Hiariej juga menyatakan bahwa memang segala perumusan RKUHP yang dibuat oleh Pemerintah tersebut memang selalu melibatkan partisipasi publik dalam penyusunannya. Beliau juga menegaskan bahwa akan terus mendengarkan saran dan masukan, termasuk juga kritik yang dilayangkan oleh seluruh masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan menjelaskan bahwa RKUHP yang saat ini memang telah disahkan oleh Pemerintah tersebut sudah sangatlah sesuai dengan bagaimana keadaan serta perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara lantaran sudah sangat mengikuti konteks kekinian. Pasalnya sejauh ini Indonesia menerapkan sistem peraturan KUHP peninggalan koloni Belanda sejak dulu sebelum merdeka.
Transparansi segala hal yang berkaitan dengan pembuatan RKUHP yang dilakukan oleh Pemerintah memang patut untuk diapresiasi sangat tinggi pasalnya sudah sangat sesuai dengan penerapan azas demokrasi dalam ketatanegaraan, selain itu sebagai bentuk kedaulatan Bangsa ini untuk memiliki sistem hukum sendiri.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute