Putusan MK Picu Keresahan Publik dan Coreng Pembangunan Demokrasi

Portalindonews.com, Jakarta– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan Capres-Cawapres mendapatkan berbagai respons negative dari masyarakat. Bahkan dikhawatirkan akan berdampak lebih buruk apabila tidak dilakukan langkah preventif yang signifikan.

Pemerhati Isu-Isu Strategis, Prof dubes Imron Cotan mengemukakan pendapat bahwa berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia telah melakulan Gerakan sebagai respons atas putusan MK mengenai syarat Capres-Cawapres. Hal tersebut disampaikan dalam webinar nasional Moya Institute, tanggal 17 Oktober 2023 yang mengangkat tema ”MK : Benteng Konstitusi?”.

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2023 MK memutuskan bahwa Kepala Daerah atau Pejabat Negara dapat mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres walaupun belum berusia 40 tahun.

“Deklarasi Juanda merupakan salah satu tanda bahwa publik menolak keras putusan MK terrsebut,” Ujar Prof Dubes Imron Cotan

“Ratusan tokoh dari berbagai kalangan dan termasuk dari kubu pendukung Presiden Joko Widodo menyatukan diri untuk bersama-sama menolak dan mengecam keras putusan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi”, lanjut Prof Imron Cotan.

Sementara itu, pada webinar yang sama Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai putusan MK terkait syarat Capres-Cawapres tersebut merupakan puncak kekeliruan yang dilakukan oleh MK. MK telah menjadi lembaga superbodi yang mampu melawan aturan apapun.

“MK sedang meampakkan diri mempromosikan kejahatan konstitusional untuk mengakomodasi kepentingan politik yang sangat bertentangan dengan kehendak rakyat”, Tegas Hendardi.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat / PP Muhammadiyah, Abdul Mut’i menegaskan bahwa MK telah terang-terangan mencoreng demokrasi Indonesia yang pondasinya diletakkan oleh para pendiri bangsa serta disempurnakan secara berkesinambungan dalam setiap dinamika perjalanan Bangsa Indonesia.

“Putusan MK menjadi preseden buruk dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia, dimana demokrasi dicoreng secara terbuka oleh lembaga negara yang diamanatkan rakyat sebagai penjaga marwah konstitusi tersebut,” tegas Abdul Mut’i

DIrektur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting / SMRC Sirojudin Abbas menilai MK juga telah menjadi agen politik untuk kepentingan electoral pihak tertentu dan tidak membutuhkan analisis mendalam untuk membuktikan hal tersebut.

“Putusan MK sudah semestinya dapat disimpulkan sebagai titipan kelompok tertentu dengan mengkebiri demokrasi” ujar Sirojudin Abas

About PORTALINDONEWS

Check Also

Pemberantasan Narkoba oleh Presiden Prabowo, Wujud Komitmen Pemerintah Dalam Melindungi Anak Bangsa

Oleh : Joanna Alexandra Putri Editor: Ida Bastian  Portalindonews.com – Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam …