Radikalisme dan Terorisme Adalah Musuh Bersama

Oleh : Alif Fikri

Editor : Ida Bastian

Radikalisme dan terorisme adalah musuh bersama, tak hanya bagi pemerintah tetapi bagi seluruh warga Indonesia. Jangan sampai radikalisme merusak sendi-sendi bangsa dan mengubah negeri ini menjadi hancur-lebur seperti Afghanistan dan Suriah.

Masyarakat terkejut ketika beberapa waktu lalu ada pawai yang terang-terangan mempromosikan radikalisme dan khilafah. Setelah ditelusuri oleh aparat, ternyata ada ormas yang berstatus radikal, dan pemimpinnya langsung dicokok oleh Densus 88 antiteror. Penangkapan ini wajar karena radikalisme adalah paham yang berbahaya dan menjadi musuh bersama.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa radikalisme merupakan musuh negara sehingga harus dilawan. Radikalisme adalah akar dari terorisme dan merupakan musuh negara, rakyat, dan semua kalangan. Oleh karena itu semua pihak wajib bekerja sama dalam memberantas radikalisme.

Kerja sama mutlak diperlukan untuk memberantas radikalisme karena bukan hanya tugas dari pemerintah atau aparat keamanan. Masyarakat bisa membantu untuk memberantas radikalisme juga dan berinisiatif melapor jika ada keanehan. Misalnya ketika ada ormas yang terang-terangan mempromosikan radikalisme, maka warga langsung merekamnya dan melapor ke Kepolisian.

Laporan dari masyarakat sangat berarti karena berkat rekaman tersebut, diadakan pengusutan terhadap ormas radikal dan merekapun diberantas dengan cara ditangkap pemimpin utama dan pemimpin cabangnya. Bayangkan jika warga diam saja, maka ormas tersebut akan tetap bercokol dan bisa meracuni masyarakat dengan ajaran radikal yang sesat. Radikalisme bisa terus ada di Indonesia jika seperti ini.

Masyarakat juga bisa melapor ke polisi siber jika ada akun media sosial yang radikal, dan ciri-cirinya adalah mereka mempromosikan indahnya negara khilafah, keberanian untuk berjihad, dan lain-lain. Jika memang ada akun media sosial yang ekstrim segera laporkan saja. Satu laporan sangat berarti karena bisa menyelamatkan banyak orang dari bahaya radikalisme.

Mahfud MD menambahkan, ketika Indonesia merdeka maka ada kesepakatan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Pancasila adalah kesepakatan luhur yang menerima perbedaan yang menjadi akar berdirinya negara, dan tidak bisa dianulir. Sementara itu, radikalisme ingin mengganti dasar negara dan menggusur Pancasila.

Padahal Pancasila adalah ajaran yang sangat luhur dan akan tetap eksis hingga ratusan tahun ke depan. Pancasila tidak akan mati atau diganti dengan yang lain, karena menjadi nilai utama masyarakat Indonesia. Jika ada Pancasila maka masyarakat Indonesia akan saling menolong dan toleransi, dan ketika radikalisme ingin menggusur Pancasila, sama saja dengan menghancurkan negara ini.

Oleh karena itu radikalisme sangat terlarang di Indonesia dan tidak boleh ada WNI yang jadi anggota kelompok radikal. Jika mereka sudah radikal maka sama saja menjadi musuh negara, karena kehilangan rasa cinta tanah air. Jangan rusak Indonesia dengan bercita-cita jadi teroris karena sama saja menggali lubang kuburnya sendiri.

Radikalisme berbahaya karena memiliki tiga unsur. Pertama adalah intoleranisme, kedua adalah pengubahan dasar negara (Pancasila), dan terakhir adalah terorisme. Ketiga hal tersebut berbahaya dan bisa merusak Indonesia. Penyebabnya karena Indonesia adalah negara majemuk dan pluralis, sehingga jika tidak ada toleransi bisa hancur-lebur ketika ada gesekan sedikit saja.

Intoleransi amat mengerikan karena bisa menghancurkan tatanan sosial di Indonesia. Ketika pemerintah mengakui 6 keyakinan di negeri ini maka tidak dengan  kelompok radikal dan teroris. Mereka memusuhi dan mengajak perang dengan barbar. Padahal peperangan adalah tindak kriminal karena mereka memerangi pihak yang salah.

Jika ada intoleranisme maka umat dengan keyakinan lain akan waswas dalam menjalankan ibadahnya dan memperingati hari rayanya. Mereka takut rumah ibadahnya kena bom atau serangan dari kelompok teroris. Oleh karena itu masyarakat perlu memberantas radikalisme agar menghindari kemungkinan buruk seperti ini. Tidak akan ada perdamaian di tangan kelompok teroris.

Terorisme dan radikalisme terlarang karena menggunakan cara-cara kekerasan yang tentu saja tidak diperbolehkan, baik oleh hukum negara maupun hukum syariat. Jika ada kelompok radikal maka akan ada ancaman pengeboman, sweeping sembarangan, perusakan fasilitas umum, dll. Selain menyebabkan kerugian material, juga menyebabkan korban luka-luka, bahkan korban jiwa.

Oleh karena itu masyarakat wajib memberantas radikalisme, dan jangan malah kena bujuk kelompok radikal dan teroris. Menjadi jihadis bukan berarti pahlawan, karena malah jadi kriminal dan melanggar hukum. Jika nekat jadi jihadis bahkan pengebom maka akan merugikan nyawa orang lain dan juga diri sendiri. Padahal sudah jelas bahwa menghilangkan nyawa dirinya sendiri adalah hal yang terlarang.

Masyarakat tentu tidak ingin Indonesia hancur-lebur di bawah kekuasaan kelompok teroris, seperti yang terjadi di Afghanistan. Oleh karena itu radikalisme dan terorisme wajib diberantas agar keamanan di Indonesia dapat tetap terjaga.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

About PORTALINDONEWS

Check Also

Personil Koramil 01/Tamansari Hadiri Giat Pelantikan KPPS Kel.Mangga Besar

Portalindonews.com | Kodam Jaya, Jakarta Barat_Personil Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/Jakarta Barat, Peltu Erwin yang bertugas …